Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

Warga yang Dilaporkan Bupati Toraja Utara, Tersangka, PH Mengadu ke Kapolri

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 25 Jul 2023

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Stev Raru, warga yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, terkait dugaan pengancaman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toraja Utara, Selasa, 25 Juli 2023.

Stave Raru yang juga mantan Tim Sukses Yohanis Bassang pada Pilkada Toraja Utara tahun 2020 itu dijerat pasal 335 dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Toraja Utara, Frans Lading, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Stev Raru menyatakan akan melakukan perlawanan karena proses hukum terhadap kliennya dianggap memiliki banyak kejanggalan.

Karena dianggap banyak kejanggalan, Frans Lading menegaskan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta sejumlah pihak lainnya.

BERITA TERKAIT: Kedua Kalinya, Bupati Toraja Utara Laporkan Warganya ke Polisi

Frans menyebut, dirinya, melalui kantor Kantor Hukum Duta Keadilan sudah mengirim surat kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, dan Dir Krimum Polda Sulsel.

“Inti surat ini kami meminta agar kasus yang dihadapi klien kami dijadikan atensi agar hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Frans Lading dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.

Untuk diketahui, pasca dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan dugaan pengancaman, Stev Raru juga melapor balik Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dengan tuduhan sangkaan palsu dan pencemaran nama baik. Karena menurut Stev, apa yang dilaporkan Bupati Yohanis Bassang terhadap dirinya dengan sangkaan pengancaman dan penghinaan, sama sekali tidak benar.

BERITA TERKAIT: Perseteruan Berlanjut, Warga Lapor Balik Bupati Toraja Utara ke Polisi

Menurut Frans, penyidik Polres Toraja Utara harus berlaku adil dalam hal ini. Tidak hanya proses laporan bupati yang dipercepat, laporan kliennya juga harus diperlakukan sama.

“Prinsip equality before the law (semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum) harus diterapkan dalam kasus ini,” tandas Frans.

Frans menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum, namun akan melakukan perlawanan jika proses itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

BANYAK KEJANGGALAN

Menurut Frans, ada beberapa kejanggalan yang nyata dalam proses penyelidikan ke tahapan penyidikan. Disebutkan, kliennya dilaporkan tanggal 13 Juni 2023 siang, lalu mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2023.

“Parahnya, dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan Nomor Surat Perintah Penyidikan yang memberikan suatu dasar bahwa status saksi klien kami. Artinya panggilannya sebagai status saksi itu sudah naik penyidikan,” urai Frans.

Frans juga menyebut keanehan lain adalah antara menerima laporan, gelar perkara dan penyidikan langsung dilakuka penyidik Polres Toraja Utara pada hari yang sama, yakni tanggal 13 Juni 2023.

“Sebelum digelar dan naik sidik harusnya penyidik memeriksa dulu klien kami dengan status permintaan klarifikasi, karena tahapan penyelidikan itu mengumpulkan bukti-bukti mencari informasi bahwa apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” kata Frans.

“Jika penyidik memeriksa 6 saksi dan 2 ahli dalam waktu singkat, tidak cukup 12 jam, itu mustahil, karena apa memanggil saksi kan sudah ada ataurannya dalam Perkap, KUHAP membutuhkan waktu 3 hari,” ujar Frans lebih lanjut.

Frans menambahkan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Harusnya penyidik Polres Toraja Utara memberikan waktu minimal tiga hari kepada klien kami untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait proses pemberian keterangan sebagai saksi, bukan seolah-olah memaksakan harus hadir. Fatalnya lagi, sampai sekarang klien kami belum mendapatkan SPDP,” tandas Frans.

Menurut Frans, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya menyatakan “Penyidik Wajib Memberitahukan dan Menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Frans menjelaskan Putusan MK tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KapolriNomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang tegas menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan”. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Hari Lagi Mau Digusur, Pedagang Pasar Sore Rantepao Belum Dapat Tempat yang Layak

    3 Hari Lagi Mau Digusur, Pedagang Pasar Sore Rantepao Belum Dapat Tempat yang Layak

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Sebuah baliho besar berisikan tiga poin keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Toraja Utara dipasang di area Pasar Sore Rantepao. Selain baliho besar itu, banyak pula spanduk yang bertuliskan jeritan hati para pedagang, terpasang di depan lapak-lapak. Tulisan-tulisan dalam baliho dan spanduk ini seolah menyambut Satpol PP Toraja Utara, yang dibackup polisi […]

  • “Hujan Es” Terjadi di Wilayah Pegunungan Toraja Utara

    “Hujan Es” Terjadi di Wilayah Pegunungan Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, BUNTU PEPASAN — Butiran es sebesar biji jagung (ada yang lebih besar seperti kelereng) turun seperti hujan dari langit di wilayah pegunungan bagian utara Kabupaten Toraja Utara, Jumat, 24 Februari 2023 sore. Rupanya, selain merusak bangunan Tongkonan dan Alang di Sesean Suloara, cuaca ektrim yang terjadi di wilayah pegunungan kemarin memunculkan fenomena hujan es. […]

  • Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para Kepala Lembang agar melakukan pendataan yang benar kepada masyarakat, yang akan menjadi sasaran bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini disampaikan Bassang saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Lembang, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang di ruang pola kantor gabungan dinas Marante, […]

  • PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan

    PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Manajer PLN UP3 Palopo, Rathy Shinta Utami saat memberikan pengarahan tentang K3 pada kegiatan apel siaga dan gelar pasukan Mitra PLN bertempat di halaman Kantor PLN UP3 Palopo. (Foto/HumasPLNUP3Palopo).   palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palopo melalui PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Makale menegaskan komitmennya dalam menerapkan […]

  • Pencuri yang Berpura-pura Jadi Petugas PLN Juga Beraksi di Toraja Utara

    Pencuri yang Berpura-pura Jadi Petugas PLN Juga Beraksi di Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Dua terduga pelaku pencurian dengan modus pura-pura menjadi pegawai PLN ternyata tidak hanya melakukan aksinya di Tana Toraja. Di Toraja Utara, kedua terduga yang mengaku sebagai warga Lampung dan Barru, Sulsel tersebut, juga melakukan aksi yang sama. Korban menderita kerugian belasan juta. Fakta ini terungkap setelah Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja […]

  • Mayat yang Ditemukan di Pintu Air PLTA Malea adalah Warga Makale

    Mayat yang Ditemukan di Pintu Air PLTA Malea adalah Warga Makale

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Polisi dan petugas kesehatan RSUD Lakipadada sudah mengidentifikasi identitas mayat yang ditemukan tersangkut di pintu air Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea di Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, Senin, 3 April 2023. Kapolsek Makale, AKP Martinus Pararung menjelaskan mayat laki-laki itu diidentifikasi bernama Pariu, 73 tahun, warga Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja. […]

expand_less