Viral di Medsos Aksi Pengeroyokan di Lembah Keramat Rantepao, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku

Terduga pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di Lembah Keramat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara. (foto: dok. istimewa).


palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan 3 pria terduga pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di Lembah Keramat Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Senin 10 Februari 2025 Sekitar pukul 22.00 wita malam.

Tiga pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial KLJ (17), GHP (16) dan APL (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tikala Kabuaten Toraja Utara.

Persitiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh korban Sdra. Andrian (19), yang mana saat kejadian para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan menggunakan tangan kosong.

Baca Juga  2022 Pemkab Toraja Utara Hibahkan Sarana Peribadatan Senilai Rp 4,4 Miliar

Aksi pengeroyokan akibat adanya dendam hingga terjadi pertemuan, aksi pengeroyokan tersebut terhenti setelah warga sekitar yang melihat kejadian melerai kedua belah pihak.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan hal tersebut.

“Jadi setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh Korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku pada Rabu malam 12 februari 2025” urai Iptu Ridwan.

Iptu Ridwan mengurai jika tiga pria yang diamankan tersebut berinisial KLJ, GHP dan APL ketiganya tergolang anak di bawah umur, mereka diamankan di rumah tempat tinggal masing-masing tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga  Jelsi Marampa: Penurunan Stunting Butuh Komitmen dan Kerja Sama Semua Pihak

Kasat Reskrim menambahkan, selain ketiga terduga pelaku yang telah diamankan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut KLJ, GHP dan APL akan diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama”, tutup Iptu Ridwan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar