Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Ukur Ulang Volume Pekerjaan, Kontraktor Jalan Bangkelekila-To’yasa Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 1 Apr 2024

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Tim Pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila-To’yasa di Kabupaten Toraja Utara, menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menurut perhitungan jaksa penyidik merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao awalnya menetapkan dua tersangka, masing-masing ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK. Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 3 orang setelah jaksa menaikkan status konsultan perencana, AS, dari saksi menjadi tersangka.

Penasehat Hukum tersangka ATR, Ghemaria Parinding, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rantepao, Senin, 1 April 2024, menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.

Sebagai bahan pembuktian di persidangan, kata Ghemaria, pihaknya menggandeng konsultan ternama melakukan pengukuran ulang volume pekerjaan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Hasil pengukuran, tidak bisa kami sebutkan kepada wartawan. Itu akan menjadi bahan bantahan kami di persidangan. Namun, upaya ini kami lakukan untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar,” tegas Ghemaria.

Lebih lanjut, Ghemaria menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini dilakukan karena prosedur penetapan tersangka kepada kliennya dianggap janggal. “Dikatakan janggal, karena hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ditemukan kerugian negara. Tapi jaksa menggunakan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara,” tandas Ghemaria.

Ghemaria mengatakan, perihal kejanggalan penetapan tersangka terhadap kliennya ini pernah dia gugat di PN Makale. Namun hakim tunggal praperadilan di PN Makale tidak mengabulkannya.

“Kita dukung pemberantasan korupsi. Tapi jangan ada tindakan sewenang-wenang untuk mentersangkakan orang,” tandasnya.

Ghemaria lalu menjelaskan perihal kejanggalan yang dimaksud. Pertama, pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Setelah diserahkan, PPK menyerahkan kepada pengguna anggaran sesuai prosedur.

“Nah, setelah di kuasa pengguna anggaran, ada pemeriksaan BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya belanja barang dan jasa. Hasil audit BPK tahun 2018, termasuk pekerjaan jalan poros Bangkelekila-To’yasa ini, menyatakan tidak ada kekurangan volume. Yang ada hanya keterlambatan pekerjaan, sehingga rekanan harus dikenakan denda. Itu dendanya kurang lebih Rp 10 juta dan sudah dibayarkan oleh rekanan,” urai Ghemaria.

Meski hasil audit BPK berbunyi demikian, namun menurut Ghemaria, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tetap turun melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Lalu, katanya lagi, jaksa mendatangkan ahli konstruksi dari provinsi untuk melakukan pengukuran di lapangan secara sepihak.

“Saya katakan sepihak karena tidak ada berita acara hasil pengukuran bersama itu. Hasil pengukuran sepihak itu bahwa ada kekurangan volume dalam item-item ini. Kemudian jaksa berikan kepada Inspektorat untuk dihitung rupiahnya. Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara menghitung dan mendapatkan nilai kerugian yang Rp 800 sekian itu,” tandas Ghemaria.

Menurut Ghemaria, kasus ini terlalu dipaksakan. Karena bukti awal belum mencukupi. “Salah satu unsur esensil yang harus dicukupi dalam tindak pidana korupsi adalah harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang. Instansi berwenang itu bukan Inspektorat, bukan BPKP, tapi BPK. Coba lihat di putusan MA dan undang-undang tipikor, satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian negara hanya BPK, tidak ada yang lain,” tegasnya.

“Itulah alasan kami menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Tapi OKlah, kita akan buktikan itu di persidangan. Kita berharap majelis hakim objektif dan adil dalam menyidangkan perkara ini,” pungkas Ghemaria. (*)

Penulis: AP Lino
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Salah satu figur yang kini ramai diperbincangkan publik Tana Toraja adalah Benidiktus Papa dengan tagline Energi Muda Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja). palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Benidiktus Papa mulai menyasar Anak Muda Milenial sebagai mesin penggerak perubahan dalam menghadapi kontestasi politik Pilkada serentak 2024. Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan […]

  • Sepeda Motor Ini Diduga Dibawa Lari Perental

    Sepeda Motor Ini Diduga Dibawa Lari Perental

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE —Berkedok rental, seorang pemuda di Makale dilaporkan ke polisi karena diduga membawa lari motor yang direntalnya. Seorang pemuda berinisial Jfr dilaporkan ke Polres Tana Toraja karena diduga menggelapkan motor yang dirental di salah satu usaha Rental motor di Makale. Norma selaku pemilik usaha rental motor menceritakan kronologi kejadian bermula saat pelaku merental motor […]

  • PT Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

    PT Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — PT Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan ikut ambil bagian dalam penanganan korban tanah longsor yang terjadi di dua titik di Tana Toraja yakni di Palangka Kecamatan Makale dan Randanbatu Kecamatan Makale Selatan, 13 April 2024 lalu yang menelan korban jiwa 20 orang. […]

  • Ketiga Kalinya, JRM Salurkan Dana Aspirasi Miliaran Rupiah untuk Rumah Ibadah di Toraja

    Ketiga Kalinya, JRM Salurkan Dana Aspirasi Miliaran Rupiah untuk Rumah Ibadah di Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan kembali menyalurkan dana aspirasi bernilai miliaran untuk membantu pembangunan, renovasi, atau pengadaan peralatan peribadatan kepada 14 rumah ibadah di Kabupaten Tana Toraja tahun 2023. Dana hibah ini bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023, namun baru terealisasi Januari 2024. Penyerahan bantuan rumah […]

  • Lagi, Pemuda Katolik Tana Toraja Terima Anggota Baru

    Lagi, Pemuda Katolik Tana Toraja Terima Anggota Baru

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Setelah terbentuk beberapa waktu lalu, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja terus melakukan rekruitmen anggota baru. Sabtu, 18 Desember 2021, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja menggelar Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA) angkatan kedua Periode kepengurusan 2021-2024. Mapenta kali ini mengusung tema “Terpanggil, Terlibat dan Melayani’. Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana Mapenta, Floura […]

  • Sudah 71 Kampung KB di Toraja Utara, Mampukah Mengatasi Stunting?

    Sudah 71 Kampung KB di Toraja Utara, Mampukah Mengatasi Stunting?

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, TALLUNGLIPU — Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggarakan Kampung Keluarga Berkualitas bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas dalam upaya penurunan stunting di Kampung KB dan meningkatkan pemahaman pengelola Kampung KB dalam mengelola makanan sehat dan bergizi serta terbentuk program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kampung KB. Sementara berdasarkan […]

expand_less