Tujuh Kendaraan Polisi Ditahan Propam, Pemiliknya Diminta Pulang Ambil Surat-surat

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua milik personil polisi yang bertugas di lingkup Polres Toraja Utara ditahan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Toraja Utara, Senin, 8 Maret 2021.

Ketujuh kendaraan ini ditahan karena personil yang menggunakannya tidak dapat memperlihatkan surat dan kelengkapan standar kendaraan, seperti SIM dan STNK.

Ketujuh unit kendaraan ini didapati personil Propam Polres Toraja Utara dalam kegiatan pemeriksaan administrasi kendaraan personil Polres Toraja Utara yang digelar Unit Propam di Jalan Sam Ratulangi Rantepao, Toraja Utara.

PAUR Humas Polres Toraja Utara, Aiptu Agus Martopo menjelaskan, ketujuh personil yang kendaraannya tidak dilengkapi surat-surat tersebut diminta pulang ke rumah untuk mengambilnya.

Baca Juga  Ikuti Gebyar Vaksinasi Presisi Polres Toraja Utara, Gadis Cantik Ini Dapat Kerbau

“Personil disuruh pulang ambil surat-suratnya, sedangkan kendaraanya ditahan di Polres. Setelah mereka memperlihatkan surat-surat asli, kendaraan diberikan kembali,” terang Agus Martopo kepada palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, Senin, 8 Maret 2021.

“Jadi, tidak benar kalau ada yang bilang ditilang,” ujar Agus lebih lanjut.

Pemeriksaan administrasi kendaraan itu, kata Agus, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Propam Polres Toraja Utara agar personil yang menguasai kendaraan bisa tertib dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Selain kendaraan dinas, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap senjata api yang dipegang oleh anggota Polri di lingkup Polres Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar