Theofilus: Bukan Saya yang Hapus Honorer, Tapi Undang-Undang

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menegaskan bahwa kebijakan merumahkan ribuan tenaga kontrak daerah (TKD/honorer) di lingkup Pemkab Tana Toraja sejak Januari 2023, bukan kebijakan daerah atau dirinya, melainkan perintah Undang-Undang.

“Kebijakan penghapusan honorer itu bukan kebijakan saya, tapi Undang-Undang,” tegas Theofilus kepada wartawan di Makale, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, puluhan tenaga kontrak daerah mendatangi DPRD Tana Toraja untuk mengadukan nasib mereka yang dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya sejak Januari 2023.

BACA BERITA TERKAIT:  Dirumahkan Sejak Januari 2023, Tenaga Honorer Tana Toraja Adukan Nasib Mereka ke DPRD

Menurut Theofilus, pada akhir tahun 2022 yang lalu, dirinya bersama 511 Bupati dan Walikota dari seluruh Indonesia pernah melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan honorer.

Baca Juga  Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

“Kami para bupati, 512 bupati berkumpul, dalam tanda kutip mendemo Menpan-RB dalam hal ini untuk menunda kebijakan itu (penghapusan honorer), tetapi kebijakan itu bukan di MenpanRB, bukan di Presiden, tapi di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,” jelas Theofilus.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Kebijakan penghapusan honorer juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Theofilus, jika dirinya membuat keputusan yang melawan Undang-Undang, itu bukan perintah Presiden yang dilanggar, tapi Undang-Undang dilanggar.

Terkait tudingan bahwa Bupati Tana Toraja tidak memiliki kepedulian atau tidak memihak tenaga honorer, Theofilus menampiknya.

“Tenaga kontrak ini dihapus, emangnya saya yang hapus, tapi undang-undang yang hapus. Kalau saya tutup juga PPPK, itu baru bisa dikatakan saya tidak memihak. Semua ada prosedurnya,” tegasnya.

Baca Juga  Sekolah Adat Sipanundu Madandan Laksanakan Workshop Pemberdayaan KMA

Theofilus kemudian menguraikan bahwa permasalahan honorer ini bukan murni kesalahan dirinya atau pemerintahan yang dipimpinnya. Karena selama dirinya menjadi Bupati, baik periode pertama 2010-2015 maupun periode sekarang, sangat sedikit yang diangkat jadi honorer.

“Waktu masa saya bupati, mungkin tidak sampai 50 honorer bertambah. PLT Bupati yang angkat lagi sampai 1000 lebih,” katanya.

Dia menguraikan, jumlah tenaga honorer yang ditinggalkan pada akhir masa jabatan periode pertama (tahun 2015) hanya 400-an orang. Jumlah itupun bukan dirinya yang mengangkat/mengSKkan, tapi merupakan lanjutan dari pemerintahan sebelumnya.

“Honorer itu bertambah nanti setelah saya tinggalkan akhir tahun 2015. Dan setelah saya masuk lagi tahun 2021, saya verifikasi kembali, kok bertambah,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Festival Kopi 2024 di Tana Toraja Berlangsung Meriah

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar