Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa, Toraja Utara Ajukan Praperadilan

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bangkelekila-To’yasa, Toraja Utara Ajukan Praperadilan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 28 Nov 2023

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — ATR selaku Direktur Perusahaan penyedia jasa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa di Kabupaten Toraja Utara, mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari ) Tana Toraja di Rantepao.

Upaya hukum praperadilan ini ditempuh ATR karena penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.

ATR melalui kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding di sela-sela sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tana Toraja, Selasa, 28 November 2023 mengatakan dalam penetapan tersangka minimal memenuhi dua alat bukti yang cukup, namun dalam penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi dua alat bukti tersebut.

Ghemaria mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pekerjaan tersebut tidak ada kerugian negara, tapi hanya keterlambatan sehingga hanya didenda kurang lebih Rp 10 juta. Denda itu sudah dibayarkan oleh kliennya langsung kepada negara sehingga tidak ada kerugian negara didalamnya.

“Kami heran kenapa Cabjari Rantepao menyebut ada kerugian negara Rp 800 juta lebih tapi tidak bisa ditunjukkan kepada kami bukti dan sumber darimana kerugian negara itu,” ujar Ghemaria.

Ghemaria juga mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap tidak sesuai prosedur, dimana penetapan tersangka dilakukan pada 7 November 2023 dan pada hari yang sama diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Selanjutnya tanggal 17 November 2023 keluar perintah penyidikan.

Sementara itu, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang diwakili oleh DidDidi Kurniawan B. S.H, M.Kn mengatakan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan ini.

Didi Kurniawan mengaku penetapan tersangka dalam kasus peningkatan jalan Bangkelekila-To’yasa ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 7 November 2023 lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila -To’yasa karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 800 juta.

Kedua tersangka tersebut adalah ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demam Afrika Serang Luwu Utara, Belasan Ribu Babi Mati Mendadak

    Demam Afrika Serang Luwu Utara, Belasan Ribu Babi Mati Mendadak

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, LUWU UTARA — Demam Afrika (African Swine Fever/ASF) menggila di Luwu Utara dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Belasan ribu ternah babi mati mendadak di dua daerah bertetangga tersebut. Per Senin, 22 Mei 2022, di Kabupaten Luwu Utara, menurut Kepala  Bidang Peternakan dan Hewan, Kaswanto, jumlah hewan babi yang mati karena demam Afrika dan Hog […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

  • Dalam 4 Hari, Tiga Pasien Covid-19 dari Luar Toraja Meninggal di RSUD Lakipadada

    Dalam 4 Hari, Tiga Pasien Covid-19 dari Luar Toraja Meninggal di RSUD Lakipadada

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Dalam jangka waktu empat hari, sejak 30 Juni hingga 3 Juli 2021, tiga pasien terkonfirmasi positif Corona meninggal dunia di RSUD Lakipadada, Tana Toraja. Pasien ketiga meninggal dunia pada Sabtu, 3 Juli 2021. Pasien ini berdomisili di Bekasi, Jawa Barat. Pasien berjenis kelamin perempuan, usia 51 tahun. “Pasien berdomisili di Bekasi, Jawa […]

  • DPRD Toraja Utara Minta Semua Tambang Golongan C yang Merusak Lingkungan, Ditutup

    DPRD Toraja Utara Minta Semua Tambang Golongan C yang Merusak Lingkungan, Ditutup

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Komisi 3 DPRD Toraja Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pemuda Pancasila, dan Asosiasi Tambang Golongan C Toraja Utara, Jumat, 15 Oktober 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara. Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari Pemuda Pancasila Toraja Utara yang meminta semua tambang golongan […]

  • Lomba Sekolah Sehat; SDN 150 Perindingan Juara 1, SDN 139 Tampapute Juara 2

    Lomba Sekolah Sehat; SDN 150 Perindingan Juara 1, SDN 139 Tampapute Juara 2

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 139 Tampapute, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berhasil meraih juara 2 dalam lomba Sekolah Sehat Kabupaten Tana Toraja tahun 2020. Yang meraih juara 1 pada lomba ini adalah SDN 150 Perindingan dan juara 3 adalah SDN 173 Kayuosing. Lomba Sekolah Sehat ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan […]

  • Rapat Anggota XI PPGT Jemaat Sudiang Pilih Pengurus Baru Periode 2023-2025

    Rapat Anggota XI PPGT Jemaat Sudiang Pilih Pengurus Baru Periode 2023-2025

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Pengurus Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Jemaat Sudiang Klasis Makassar Timur, Periode 2021-2023, mengadakan Rapat Anggota (RA) XI, 22-24 November 2023 di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Sudiang. Rapat Anggota merupakan pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Jemaat pada Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT). Dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan Rapat Anggota ini panitia […]

expand_less