Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
  • visibility 1.214
  • comment 0 komentar

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah.

Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao, Toraja Utara, yang belakangan ini menjadi kekhawatiran besar masyarakat Toraja.

Menurut Helka Rerung, Buku Pedoman Eksekusi dan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, subtansinya adalah menyatakan dilarang menyita barang- barang milik negara atau daerah.

“Namun, apabila termohon eksekusi adalah instansi pemerintah/BUMN/BUMD termasuk daerah, Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan kepada termohon eksekusi untuk memasukkan pada penganggaran DIPA pada instansi tersebut atau APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau anggaran berikutnya,” tegas Helka Rerung, Jumat, 30 September 2022.

Helka mengatakan, secara substansi dirinya tidak mau memberikan tanggapan terkait putusan hakim, karena menurutnya prosesnya masih berjalan dan sesuai kode etik hakim, hakim tidak boleh mengomentari suatu putusan hakim.

“Jadi bisa dibedakan ya, saya tidak mengomentari substansi putusan, tapi ini kita bicara aturan normatifnya sesuai dengan Buku Pedoman Eksekusi dan ketentuan pasal 50 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” jelas Helka.

Untuk diketahui, perkara Lapangan Gembira Rantepao antara ahli waris Haji Ali melawan Bupati Toraja Utara, PT Telkom, dan BPN Tana Toraja sudah berproses hingga ke Mahkamah Agung. Bahkan, upaya Bupati Toraja Utara untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) sudah ditolak Mahkamah Agung.

Karena upaya hukum terakhir Bupati Toraja Utara dalam bentuk PK sudah ditolak Mahkamah Agung, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Namun, Gubernur Sulsel selaku pemilik dua bidang tahan di dalam lokasi sengketa, yakni SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan, melakukan gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan Gubernur Sulsel ini sudah ditolak di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Makale, pada 14 September 2022 yang lalu.

BERITA TERKAIT: PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

Putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan pertama dan putusan PN Makale yang menolak gugatan perlawanan Gubernur Sulsel ini kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa lokasi sengketa, yakni tanah Lapangan Gembira, yang terletak di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, akan segera dieksekusi, digusur.

Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat di dalam lokasi tanah sengketa berdiri begitu banyak bangunan milik pemerintah, baik Pemprov Sulsel maupun Pemkab Toraja Utara.

Bangunan-bangunan yang berdiri di dalam lokasi tanah sengketa, diantaranya SMAN 2 Toraja Utara, GOR Rantepao, Puskesmas Rantepao, Dinas Kehutanan, Samsat, PT Telkom, Kantor Kelurahan Rante Pasele, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

Dua Eksekusi Berjalan Lancar

Selain soal Lapangan Gembira, Helka juga menyampaikan bahwa dalam sepekan ini PN Makale telah melakukan tugas dan kewengannya yaitu melaksanakan eksekusi riil terhadap dua objek perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan dalam bentuk pembongkaran rumah permanen dan pengosongan tanah objek sengketa terhadap dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan permohonan Pemohon Eksekusi.

“Ada dua tempat yang dieksekusi minggu ini, yaitu di daerah Tallunglipu, Toraja Utara pada hari Rabu kemarin dan hari ini di Tongkonan Malimongan daerah Sangalla, semuanya berjalan lancer,” tutur Helka.

Dia menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pimpinan Pengadilan melakukan aamaning atau peringatan kepada para pihak untuk menaati putusan dalam waktu yang telah ditentukan, eksekusi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Dalam pelaksanaan eksekusi, Pengadilan selalu berkoordinasi dengan tokoh setempat dan pihak yang berwajib baik Polres Torut maupun Polres Tana Toraja sebagai pihak keamanan demi kelancaran pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Helka.

“Ada yang menarik dalam pelaksanaan eksekusi di daerah Pasar Bolu Tallunglipu kemarin, yaitu sebelum pihak pengadilan membacakan Penetapan Eksekusi, didahului dengan doa oleh pemuka agama setempat dan itu kita sangat apresiasi karena peristiwa ini langkah dan ini telah menandakan hadirnya kesadaran hukum untuk kita semua dalam berbangsa dan bernegara,” pungkas Helka Rerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Tetapkan Theo – Zadrak Pemenang Pilkada Tana Toraja tahun 2020

    KPU Tetapkan Theo – Zadrak Pemenang Pilkada Tana Toraja tahun 2020

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.539
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menetapkan pasangan nomor urut 1, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja tahun 2020. Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Tana Toraja menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja tingkat Kabupaten, […]

  • Mengenal Gejala dan Bahaya Cacar Monyet

    Mengenal Gejala dan Bahaya Cacar Monyet

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 643
    • 0Komentar

    CACAR MONYET atau yang biasa disebut Monkey Pox merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus. Virus ini merupakan anggota dari genus Orthopoxvirus bersamaan dengan virus small pox atau penyakit variola. Pada tahun 2003, wabah cacar monyet pertama di luar Afrika terjadi di Amerika Serikat dan dikaitkan dengan kontak dengan peliharaan yang terinfeksi. Sejak 2017, Nigeria telah […]

  • Lagi, Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Bencana Alam

    Lagi, Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Bencana Alam

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 505
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAJENE — Agen BRILink seluruh Toraja yang tergabung dalam Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” terus menunjukkan kesolidan, kepedulian, dan rasa empati kepada saudara-saudara yang menderita akibat bencana alam. Setelah sebelumnya ke Palu dan Masamba, kali ini Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa bumi di Mamuju dan Majene, Sulawesi […]

  • Dua Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Puskesmas Rantepao Ditutup Sementara

    Dua Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Puskesmas Rantepao Ditutup Sementara

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 631
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Dua tenaga medis yang bertugas di Puskesmas (PKM) Rantepao positif terpapar Covid-19. Manajemen Puskesmas mengambil tindakan dengan menutup sementara operasional Puskesmas tersebut selama satu pekan. “Ya, ditutup sementara semua jenis layanan kesehatan hingga tanggal 28 Desember 2020,” ungkap Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin Paru, saat dikonfirmasi palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, Selasa, 22 Desember 2020 petang. […]

  • 201 Dosen dan Pegawai UKI Toraja Sudah Divaksin Covid-19 Tahap 2

    201 Dosen dan Pegawai UKI Toraja Sudah Divaksin Covid-19 Tahap 2

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 556
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Sebanyak 201 Dosen dan Pegawai Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja sudah menerima vaksin Covid-19 tahap 2 dari Satgas Covid-19 Tana Toraja melalui Puskesmas Makale. Vaksinasi tahap II kepada jajaran Dosen dan Pegawai UKI Toraja ini dilaksanakan di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Kamis 22 April 2021. Sementara vaksinasi tahap pertama juga sudah […]

  • UKI Toraja Sabet 2 Juara di Ajang East Indonesia Robot Contest 2025 di Palu

    UKI Toraja Sabet 2 Juara di Ajang East Indonesia Robot Contest 2025 di Palu

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • visibility 659
    • 0Komentar

    Tim Robot UKI Toraja di Ajang East Indonesia Robot Contest (EIRC) 2025. (Foto/Istimewa)   palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, PALU — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menunjukkan kualitas akademik lewat event East Indonesia Robot Contest (EIRC) 2025. Kegiatan ini merupakan ajang kontes robot dalam rangka memeriahkan Musyawarah Wilayah FORTEI Regional IV Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas […]

expand_less