Idul Fitri 1441 H

Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja
- 0Komentar
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja. Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang […]