Pemprov Sulsel melakukan gugatan perlawanan setelah pada perkara sebelumnya antara ahli waris Haji Ali versus Pemkab (Bupati) Toraja Utara, dimenangkan oleh penggugat (dalam hal ini ahli waris Haji Ali) hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Bahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Bupati Toraja Utara terhadap perkara gugatan Lapangan Gembira/Lapangan Pacuan Kuda ini ditolak oleh Mahkamah Agung pada 16 Desember 2020 yang lalu.

Baca Juga  Jadi Pejabat Pertama yang Divaksin Covid-19 di Sulsel, Begini Reaksi Andi Sudirman

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan gugatan perlawanan karena di dalam objek sengketa, yakni Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao, ada dua persil tanah milik Pemprov Sulsel yang sudah bersertifikat.

Kepala Bagian Hukum Setda Toraja Utara, Neti Palin, dalam wawancara dengan palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, Selasa, 9 November 2021 yang lalu, mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik sertifikat pada lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan melakukan gugatan perlawanan terhadap ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara.

Dalam gugatan perlawanan Pemprov itu, kata Neti, pemerintah Kabupaten (Bupati) Toraja Utara turut menjadi terlawan. Pemkab Toraja Utara menjadi terlawan 3, sedangkan ahli waris Haji Ali menjadi terlawan 1.

Baca Juga  Pertahankan Tanah Lapangan Gembira, Masyarakat Adat Ba’lele Gelar Ritual Ma’pallin

Nyaris Ricuh

Sidang perdana gugatan perlawanan atas tanah Lapangan Gembira mendapatkan dukungan melalui seruan aksi dari ratusan siswa SMAN 2 Toraja Utara dan sejumlah organisasi mahasiswa Toraja.

Ratusan siswa SMAN 2 Toraja Utara yang sekolahnya merupakan salah satu objek sengketa Lapangan Gembira memenuhi pengadilan Negeri Makale untuk memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Makale agar bijak mengambil keputusan dalam kasus sengketa Lapangan Gembira.

Unjuk rasa yang dilakukan ratusan siswa dan mahasiswa di PN Makale saat sidang perdana gugatan perlawanan Pemprov Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali. (AP/Kareba Toraja).

Untuk diketahui, sekolah tingkat menengah atas saat ini berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Aksi demo sempat memanas ketika petugas keamanan melarang para peserta unjuk rasa memasuki area Pengadilan Negeri Makale. Pengunjuk rasa lalu menutup jala poros Makale – Rantepao yang mengakibatkan kemacetan parah. Kemacetan baru dapat terurai saat para peserta unjuk rasa dipersilahkan memasuki area Pengadilan Negeri Makale.

Baca Juga  Toraja Coffee Festival Resmi Dibuka, Puluhan Barista Gelar Camp di Sesean Suloara’

Para pengunjuk rasa juga meminta dipertemukan dengan kuasa hukum pemenang sengketa Lapangan Gembira yang sedang mengikuti sidang pendana di dalam pengadilan.

Unjuk rasa lagi-lagi memanas ketika para pengunjuk rasa memaksa memasuki ruang sidang untuk bertemu kuasa hukum pemenang sengketa Lapangan Bakti.

Aksi akhirnya kembali tertib ketika Kapolres Tana Toraja turun langsung meredam aksi siswa dan mahasiswa tersebut. (*)

Penulis: Arsyad Parende/Desianti
Editor: Arthur

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar

Berita Lainnya