palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sarwindye Tiranda Biringkanae menggelar kegiatan Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Warkop Okinawa Makale, Tana Toraja, Sabtu, 28 November 2020 lalu.

Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam tahapan Rancangan Perda untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Sarwindye Tiranda Biringkanae mengatakan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini sangat penting untuk memberikan jaminan keadilan saat masyarakat miskin harus terlibat dalam perkara hukum.
“Selain untuk meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Perda ini juga berkaitan dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Sarwindye.

Praktisi Hukum dan Organisasi Politik, Semuel Eban sebagai salah satu narasumber dalam konsultasi publik ini menyebut Ranperda ini diharapkan bisa disetujui dan cepat terealisasi karena pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara, terutama hak persamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum.


Sementara itu narasumber lainnya, Jens Batara Marewa, yang merupakan Dosen UKI Toraja mengatakan kasus hukum yang banyak menimpah masyarakat miskin khususnya masyarakat Tana Toraja adalah kasus tanah. Sehingga ke depan diharapkan pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga bisa membuat Perda yang sama tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kegiatan Konsultasi Publik Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Sarwindye Tiranda Biringkanae terrsebut dihadiri 50 orang peserta yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat, organisasi politik, organisasi kepemudaan, dan akademisi. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur



Komentar