Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, Imigrasi Sulsel Bantu Pariwisata Toraja Utara

Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, Imigrasi Sulsel Bantu Pariwisata Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
  • visibility 778
  • comment 0 komentar

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pandemi Covid-19 sangat mengganggu berbagai sektor ekonomi, tak terkecuali pariwisata. Saat ini, semua elemen pemerintah bahu membahu menciptakan peluang dan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Salah satu lembaga pemerintahan yang ikut dalam kerja bersama dalam pemulihan ekonomi itu adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kamis, 4 November 2021, Kantor Kemenkum HAM Sulsel Divisi Keimigrasian menggelar Sosialisasi Kebijakan  Aktual Keimigrasian dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi di Wilayah Kabupaten Toraja Utara  di Hotel Misiliana Rantepao.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, menghadiri acara yang dilaksanakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pariwisata dengan Kemenkumham Divisi Imigrasi Sulawesi Selatan itu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Selatan, Dodi Karnida, mengatakan, tahun 2020-2021 masih terasa betapa dahsyatnya Corona yang memporak-porandakan perekonomian. “Banyak masyarakat yang sangat susah mencari pekerjaan,  penghasilan untuk kesejahteraan hidup mereka bahkan ada yang di berhentikan dari pekerjaan,” kata Dodi.

Menurut Dodi, sebenarnya Toraja Utara adalah lumbung uang karena merupakan daerah pariwisata. Dan dengan keunggulan wisata dan budayanya merupakan incaran para wisatawan domestik dan mancanegara.

“Kami dari Kemenkum HAM, khususnya Keimigrasian sangat mendorong pariwisata Toraja Utara sesuai tupoksi untuk pemulihan pariwisata Toraja Utara dengan menghadirkan persepsi yang sama melalui layanan Paspor untuk kehadiran orang asing di Toraja Utara dan kepergian orang Toraja  Utara ke Luar negeri,” terang Dodi.

“Juga memperkuat kerjasama stakeholder untuk memaksimalkan beberapa objek wisata. Imigrasi selalu memberi kebijakan-kebijakan dalam rangka implementasi pelayanan prima kepada masyarakat,” sambung Dodi Karnida.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dalam sambutannya mengatakan kita bersyukur kepada Tuhan Yang  Maha Esa karena melalui sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kementrian Hukum dan HAM Direktur Jenderal  Imigrasi dalam upaya kita bersama -sama menyatukan langkah-langkah menuju pemulihan ekonomi pasca  pandemi dalam tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Panorama indah Toraja merupakan salah satu destinasi pariwisata, wisatawan asing dan domestik akan menjadi andalan pemerintah disektor pariwisata. Maka kami pemerintah daerah berperan langsung melindungi dan menciptakan iklim  yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bassang.

Bassang berharap kiranya sosialisasi ini memberi dampak yang positif bagi pemerintah dan masyarakat serta penggiat sektor pariwisata agar selalu berperan pada aturan yang ada.

Sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yoel Tangdiembong dengan materi Peran Dukcapil dalam perkawinan campuran, Kadis Pariwisata Yori Lesawengandengan materi Strategi Kepariwisataan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di kabupaten Toraja Utara dan Dr. Lucky Karim, Jft Analis Keimigrasian Muda dengan materi Kebijakan Aktual Keimigrasian dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19.

Sosialisasi dihadiri oleh Sirajuddin Kepala Divisi  Administrasi kantor wilayah  Kemenkumham Sulawesi Selatan, Benyamin  kepala kantor  Imigrasi kelas III Palopo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Dra. Samuel Samperompon, M Si, para kepala OPD, camat, dan para pelaku usaha pariwisata.

Tanggal 4 dan 5 November 2021 akan dilaksanakan pelayanan pembuatan paspor  jemput bola di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dari kantor Imigrasi kelas III Palopo, bagi aparat pemerintah dan masyarakat  Toraja Utara. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    Dosen UKI Toraja Mendapatkan Pengakuan Internasional Melalui Joint Research

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 673
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Judith Ratu Tandi Arrang, seorang dosen dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja telah meraih pengakuan internasional melalui kerja sama penelitian terkait hak masyarakat adat dan akses tanah di wilayah Toraja dengan judul “Legal Recognition of Adat Law Communities and Land Access in the Torajan Region of Sulawesi”. Penelitian yang sangat relevan ini […]

  • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Ditunda

    Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Ditunda

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.736
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe dikabarkan ditunda. Idealnya, Theofilus dan Zadrak mesti dilantik pada 17 Februari 2021 sesuai dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, periode 2016-2021. “Kemungkinan besar begitu (ditunda) karena sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan untuk […]

  • Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

    Perkara Lapangan Gembira Rantepao; PK Bupati Ditolak MA, Tapi Belum Bisa Dieksekusi

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 710
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara. Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Namun putusan ini baru diterima Pemda Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda tanggal 3 […]

  • Seorang Lansia Terlindas Alat Berat Kontraktor Jalan di Bittuang, Pemuda Katolik Minta Polisi Usut Tuntas

    Seorang Lansia Terlindas Alat Berat Kontraktor Jalan di Bittuang, Pemuda Katolik Minta Polisi Usut Tuntas

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 841
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Sejumlah pengurus Pemuda Katolik Komcab Tana Toraja bersama keluarga korban mendatangi Mapolres Tana Toraja, Jumat, 26 Agustus 2023, untuk mempertanyakan proses hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia), Marta Lai Buttu (71). Untuk diketahui, Marta Lai Buttu (71 tahun) terlindas alat berat  milik perusahaan swasta yang […]

  • Kuliah Tamu, Mahasiswa UKI Toraja dan STIKIP Andi Matappa Pangkep Berbagi Ilmu dan Perluas Jaringan Sosial

    Kuliah Tamu, Mahasiswa UKI Toraja dan STIKIP Andi Matappa Pangkep Berbagi Ilmu dan Perluas Jaringan Sosial

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 672
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terus memperluas jaringan dan kemitraan. Kali ini, UKI Toraja bangun kemitraan melalui Implementation Arrangement (IA) dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Andi Matappa Kabupaten Pangkep. Implementation Arrangement antara Program Studi Pendidikan Matematika UKI Toraja dengan Program Studi Pendidikan Matematika STKIP Andi Matappa Pangkep meliputi Program […]

  • Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    Penumpang Bus Diturunkan di Bua Berlaku Hingga 10 Januari 2022

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 510
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kebijakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara soal pembatasan jam masuk bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dalam Kota Rantepao hingga pukul 06.00 Wita, akan berlaku hingga tanggal 10 Januari 2021. “Kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu akan dievaluasi dan ditentukan kemudian bagaimana selanjutnya,” terang Kepala Satuan Polisi […]

expand_less