Polres Toraja Utara Hentikan Sementara Penerbitan Surat Izin Keramaian

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara menghentikan sementara penerbitan surat izin keramaian. Penghentian sementara izin keramaian ini sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Humas Polres Toraja Utara dalam siaran pers, Rabu, 2 Desember 2020, moratorium penerbitan surat izin keramaian ini berlaku untuk batas waktu yang belum ditentukan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati mengungkapkan bahwa tidak adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Toraja Utara merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus Corona karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Kebijakan tidak menerbitkan izin keramaian dangan jumlah perkumpulan orang banyak diberlakukan hingga batas yang tidak ditentukan mengingat adanya peningkatan penyebaran Covid1-19 di Toraja Utara akibat adanya kerumunan,” terang Kapolres.

Baca Juga  Hendak Jual Narkoba ke Toraja Utara, 2 Warga Palopo Dibekuk Polisi

Lebih lanjut dikatakan, bila nantinya masih ada masyarakat yang nekad untuk tetap menggelar kegiatan yang menimbulkan adanya kerumunan, pihaknya akan melakukan upaya tegas dan terukur dengan membubarkan kegiatan tersebut dan menindak pelaksananya.

Untuk diketahui, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan.

Keramaian yang identik dengan adanya kerumunan dalam suatu kegiatan masyarakat cenderung di dalamnya ada pengabaian protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.

“Untuk mengantisipasi adanya sikap abai akan protokol kesehatan tersebut upaya yang dilakukan salah satunya dengan tidak menerbitkan izin keramaian untuk sementara waktu,” pungkas Kapolres. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Baca Juga  Kapolres Toraja Utara Ingatkan Camat Agar Tidak Beri Rekomendasi Izin Keramaian

Komentar