Polres Tana Toraja Tetapkan 2 Pelaku Sabung Ayam Sebagai Tersangka Judi

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Polres Tana Toraja menetapkan dua pelaku sabung ayam sebagai tersangka perjudian. Dua orang tersangka tersebut, masing-masing berinial AT dan R. Keduanya warga Mengkendek, Tana Toraja.

Penetapan kedua orang pelaku sabung ayam sebagai tersangka ini disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam acara konfrensi pers, Kamis, 20 Januari 2022 di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja.

AKBP Juara Silalahi mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 11. 00 Wita saat anggota Satreskrim Polres Tana Toraja melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam yang terletak di Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, Polres Tana Toraja mengamankan 3 orang, 2 orang terbukti sebagai pelaku judi sabung ayam, sementara 1 diantaranya tidak terbukti ikut melakukan perjudian.

Baca Juga  63 Anggota Panwascam Pilkada Toraja Utara Resmi Dilantik

Selain mengamankan pelaku, anggota Polres Tana Toraja juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 juta, 1 buah pisau ayam (taji), 3 ekor bangkai ayam (bakke), 3 ekor ayam hidup, dan 8 sepeda motor.

Kedua tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e dengan ancaman paling lama 10 tahun, dan pasal 303 bis ayat 1 ke 2 dengan ancaman paling lama 4 tahun.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya.  (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar