Polisi Gelar Operasi Patuh 2025; Catat, Ini 7 Target Sasaran dan Waktu Operasi
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan menyematkan pita operasi pada personel yang akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025, Senin, 14 Juli 2025. (AP/Kareba Toraja).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Para pengendara di Tana Toraja dan Toraja Utara mesti mengetahui ini. Bahwa dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus mendukung terwujudnya visi besar Indonesia Emas 2045, Polres Tana Toraja menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025.
Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Menandai dimulainya operasi ini, Kepolisian Resor Tana Toraja melaksanakan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, Senin, 14 Juli 2025.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Kapolres Tana Toraja pada Apel gelar pasukan Ops Patuh 2025 membacakan amanat Kapolda Sulsel menekankan pentingnya peran aktif seluruh personel dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga lewat edukasi dan pencegahan yang humanis.
“Operasi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari strategi besar kita dalam menjawab tantangan lalu lintas yang semakin kompleks. Kepatuhan berlalu lintas adalah pondasi untuk membangun bangsa yang beradab dan berdaya saing di masa depan,” tegas Kapolres.
Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Pendekatan yang digunakan meliputi preemtif, preventif, serta penegakan hukum dengan cara-cara yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual, penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik mobile maupun statis, serta blangko teguran bagi pelanggaran ringan.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, antara lain:
- Menggunakan ponsel saat berkendara;
- Pengemudi/pengendara di bawah umur;
- Berboncengan lebih dari satu orang;
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman;
- Mengemudi dalam pengaruh alcohol;
- Melawan arus lalu lintas;
- Melebihi batas kecepatan
Kapolres Tana Toraja berharap melalui operasi ini, masyarakat tidak hanya mematuhi aturan karena takut ditindak, tetapi menjadikan keselamatan sebagai bagian dari budaya hidup sehari-hari.
“Tertib berlalu lintas adalah cermin peradaban bangsa. Jika kita ingin Indonesia Emas, maka kita harus mulai dari hal-hal mendasar, seperti disiplin dan keselamatan di jalan raya. Mari kita jadikan jalan sebagai ruang bersama yang aman, nyaman, dan manusiawi,” tutupnya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar