palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pada poin pertama Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 yang ditandatangani oleh Sekjen, Dr. Sutanto, SH, MH, disebutkan secara jelas: Membatalkan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.

Dalam Lampiran SK Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 tersebut terdapat 13 sekolah SD dan SMP di Kabupaten Toraja Utara, yang dibatalkan statusnya sebagai pelaksana Sekolah Penggerak.

Namun, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, menepis hal tersebut. Menurut dia, itu bukan sanksi atau pembatalan, melainkan hanya penundaan pelaksanaan saja.
“Kalian harus banyak-banyak baca, banyak literasi. Nda ada itu (sanksi). Ini baru-baru, kita punya guru yang ikut tes, 25 lolos sekolah penggerak. Itu tertunda pelaksanaannya, bukan sanksi,” tegas Yohanis Bassang, saat dikonfirmasi usai membuka turnamen bola voly Kapolres Cup di Mapolres Toraja Utara, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurutnya, Sekolah Penggerak itu setelah ditetapkan, dilaksanakan dulu selama satu tahun, kemudian dievaluasi, jika berhasil, baru diberikan bantuan dana dalam bentuk BOS Prestasi.


“Kalau ada sekolah yang menerima itu (status Sekolah Penggerak), konsekwensinya dia laksanakan dulu satu tahun. Setelah dilaksanakan satu tahun, baru tim turun evaluasi, layak atau tidak dapat. Kalau tidak layak dari berbagai variable, dia tidak dapat bantuan BOS Prestasi,”
Kemudian, yang berstatus Penggerak, menurut Yohanis Bassang, adalah gurunya. “Eeh salah, kalian salah memahami. Yang lolos program Penggerak itu orangnya. Jadi kalau kita mau laksanakan, boleh. Jadi tertunda saja pelaksanaanya.
Terkait pengembalian dana BOS Kinerja, buku, dan peralatan TIK, seperti tertulis dalam poin 2 Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022, Yohanis Bassang balik mempertanyakannya.

“Dana apa yang dikembalikan. Salah lho. Belum ada dana yang kita terima. Itu namanya kinerja. Itu dilaksanakan dulu satu tahun, sekolah penggerak itu. Baru dievaluasi, dapatkah tidak?”

Dalam wawancara itu, Yohanis Bassang menuding wartawan menulis berita bohong soal sanksi dari Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Karena menurut dia, tidak ada sanksi, hanya penundaan. Kemudian, 13 sekolah yang sudah dibatalkan status Penggeraknya itu belum mendapat bantuan BOS Prestasi, buku, maupun peralatan TIK.
Penjelasan Terkait Tudingan Menulis Berita Bohong
Pemberitaan mengenai sanksi pembatalan Sekolah Penggerak yang dirilis beberapa media massa didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022. Kemudian, SK Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 03/01/C/HK.00/2022. Dan Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5719/B2/GT.03.15/2021 tanggal 2 November 2021. Juga wawancara dengan beberapa narasumber terkait.
Surat Keputusan yang berisi pembatalan status Sekolah Penggerak dari Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah itu tidak hanya ditujukan kepada 13 SD dan SMP di Toraja Utara. Tetapi ada 38 sekolah SD dan SMP dari 11 Provinsi.
Kemudian, 13 sekolah di Toraja Utara itu statusnya sudah menjadi Sekolah Penggerak sesuai SK Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 03/01/C/HK.00/2022. Dalam SK tersebut, terdapat 14 Sekolah Penggerak di Toraja Utara. Selain itu ada 5 TK atau PAUD di Toraja Utara yang masuk dalam daftar itu.
Ke-14 sekolah tersebut, masing-masing SMPN 2 Dende’ Piongan Napo Satap, SMPN 2 Kesu’, SMPN 4 Buntao Satap, SMPN 2 Balusu, SMPN 2 Nanggala, SMPN 1 Buntu Pepasan, SMPN 7 Sanggalangi’, dan SMPN 4 Rindingallo. Kemudian, SDN 2 Kesu’, SDN 3 Awan Rantekarua, SDN 15 Buntu Pepasan, SDN 6 Balusu, SDN 2 Dende’ Piongan Napo, dan SD Kristen Rantepao 5.
Dari 14 sekolah yang sudah berstatus Penggerak tersebut, 13 diantaranya dibatalkan. Ke-13 sekolah ini, Kepala Sekolah-nya yang sudah berstatus Penggerak dimutasi oleh Bupati Toraja Utara, pada Rabu, 26 Januari 2022.
Sedangkan satu sekolah lainnya, yakni SD Kristen Rantepao 5, Kepala Sekolah-nya tidak dimutasi. Sehingga sekolah ini menjadi satu-satunya sekolah yang menerima bantuan BOS Prestasi sebesar Rp 80 juta tahun 2022.

Itu artinya, status Sekolah Penggerak pada 13 sekolah di Toraja Utara itu bukan ditunda pelaksanaannya, tetapi dibatalkan.
Kemudian, soal pengembalian dana BOS Prestasi, buku, dan peralatan TIK. Seperti telah diuraikan di atas bahwa bukan hanya 13 sekolah dari Toraja Utara saja yang disanksi, tetapi ada 38 sekolah SD dan SMP dari 11 Provinsi. Dari jumlah itu, sebagian diantaranya sudah menerima BOS Prestasi, buku, dan peralatan TIK. Sehingga sanksi pengembalian itu hanya diberikan kepada sekolah-sekolah yang sudah menerima. Sedangkan 13 sekolah di Toraja Utara memang belum menerima bantuan tersebut.
Berikut, mengenai 25 Kepala Sekolah yang lolos sertifikasi Penggerak. Ke-25 Kepala Sekolah itu mengikuti seleksi tahap pertama Calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II sesuai Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5719/B2/GT.03.15/2021 tanggal 2 November 2021. Diantara 25 orang Kepala Sekolah yang lulus sertifikasi Penggerak tersebut, 13 diantaranya adalah Kepala Sekolah Penggerak yang dibatalkan statusnya pada 21 Februari 2022.
Itu artinya bahwa ke-25 Kepala Sekolah itu sudah lolos sertifikasi Penggerak sebelum mutasi dilakukan oleh Bupati Toraja Utara pada 26 Januari 2022.
Kemudian soal status Penggerak, yang menurut Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang hanya diberikan kepada Kepala Sekolah dan Guru (“Yang lolos program Penggerak itu orangnya.”).
Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.
Di dalam Program Sekolah Penggerak tersebut, terdapat pula Guru Penggerak dan Kepala Sekolah Penggerak yang diberikan sertifikasi melalui beberapa tahapan seleksi.
Terakhir, mengenai Program Sekolah Penggerak yang disebut dilaksanakan dulu satu tahun, lalu dievaluasi, kemudian kalau berhasil baru diberi BOS Prestasi dan bantuan lainnya.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala tidak hanya setahun sekali. Monev akan dilakukan dengan metode RCT (Randomized Controlled Trial), FGD (Focus Group Discussion) , survei, wawancara, dan etnografi.
Hasil evaluasi akan menjadi masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Program Sekolah Penggerak sehingga tahun berikutnya sekolah dapat lebih baik pencapaiannya.
Sekolah Penggerak yang dapat menerima BOS Kinerja adalah sekolah-sekolah tertentu yang telah memenuhi syarat. Berikut ini adalah beberapa persyaratannya seperti yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Pertama, sekolah tersebut harus sudah menjadi penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan. Kedua, sekolah juga telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian sebagai pelaksana dari program Sekolah Penggerak yang telah dicanangkan.
Berbeda dengan penghitungan alokasi dana BOS sekolah yang didasarkan pada besaran satuan BOS Reguler pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah banyaknya peserta didik, besaran alokasi BOS Kinerja ditetapkan secara terpisah berdasar aturan menteri.
Penerima BOS Kinerja tidak akan sama untuk satu sekolah dan sekolah lainnya. Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022
Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama adalah SD Rp. 45.000.000,-, SMP Rp.70.000.000,-, SMA Rp.90.000.000,- dan SLB Rp.72.500.000,-. Sedangkan untuk Angaktan Kedua adalah SD Rp. 80.000.000,-, SMP Rp.120.000.000,-, SMA Rp.155.000.000,- dan SLB Rp.132.500.000,-
Artinya, setelah sebuah sekolah ditetapkan menjadi Sekolah Penggerak akan diikuti oleh alokasi dana BOS Kinerja, serta bantuan lainnya. Contonya, SD Kristen Rantepao 5, yang status Sekolah Penggerak-nya ditetapkan pada 14 Januari 2022 langsung masuk daftar penerima BOS Prestasi pada tahun 2022. Yang jadi soal adalah bagaimana bisa dilakukan evaluasi dan penilaian untuk mendapatkan BOS Prestasi kalau status Sekolah Penggeraknya sudah dibatalkan. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Bahan: Litbang Kareba Toraja



Komentar