Pertengahan November, KPU Rekrut PPK dan PPS, Pendaftaran Dilakukan Secara Online

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara dijadwalkan melakukan perekrutan anggota badan ad hoc  untuk Pemilu 2022, mulai pertengangan November 2022. Badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Lambang/Kelurahan.

Pendaftaran badan ad hoc (PPK dan PPS) ini kemungkinan besar akan dilakukan secara online melalui aplikasi “SIAKBA” (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

“Kemungkinan besar, pendaftaran badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun. Dan yang terakhir adalah tidak ada lagi batasan periodisasi bagi penyelenggara badan ad hoc, seperti PPK, PPS maupun KPPS yang bertugas di TPS nantinya,” jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Toraja Utara, Anshar Tangkesalu, Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga  Semua Pengawas Pemilihan Untuk Pilkada 2024 di Tana Toraja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Anshar, jadwal pendaftaran badan ad hoc tersebut masih menunggu PKPU tentang Pembentukan Badan Ad Hoc.

“Tetapi hasil Rakor di Kendari telah disampaikan oleh pimpinan KPU RI, Yulianto Sudrajad bahwa untuk rencana jadwal pembentukan PPK mulai tanggal 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023 sedangkan untuk TPS mulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023,” terang Anshar Rangkesalu.

Dia menyebut, masa jabatan badan ad hoc adalah 15 bulan pada pemilu serentak tahun 2024.

“KPU Toraja Utara ke depan akan melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Toraja Utara dan Sekretaris Daerah sehubungan dengan pemenuhan SDM untuk kesekretariatan PPK dan PPS serta ASN yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS,” ujar Anshar lebih lanjut. (*)

Baca Juga  OmBas: Akun Palsu Itu Banci

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar