Penundaan Pembatasan Kegiatan Sosial di Toraja Utara Dinilai Berbahaya Bagi Keselamatan Rakyat

Penundaan Pembatasan Kegiatan Sosial di Toraja Utara Dinilai Berbahaya Bagi Keselamatan Rakyat

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kebijakan tak tegas dari pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait pembatasan kegiatan sosial berskala mikro dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Sejauh ini, pemerintah hanya menghentikan sementara proses belajar mengajar tatap muka di semua tingkatan pendidikan. Sedangkan kegiatan sosial lainnya masih diberikan kesempatan mesti dibebani aturan protokol yang ketat.

Melalui Surat Edaran Nomor 1.282/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang hanya menegaskan bahwa belajar mengajar tatap muka dihentikan sementara. Sedangkan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’, Rambu Tuka’, turnamen sepak bola, dan keramaian lainnya, masih dimungkinkan meski dibatasi waktu penyelenggaraannya disertai protokol kesehatan yang ketat. Objek wisata pun masih dibuka. Anehnya, aktivitas ekonomi dibatasi hingga pukul 18.00 Wita.

Baca Juga  196 Rumah Penduduk di Toraja Diperbaiki Melalui Program Bedah Rumah Aspirasi Eva Stevany Rataba

Surat Edaran ini berlaku hingga tanggal 21 Juli 2021. Dan akan diperbaharui jika perkembangan penularan virus Corona memperlihatkan trend naik.

BERITA TERKAIT: Mulai Besok, Sekolah Tatap Muka di Toraja Utara Dihentikan, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Masih Diizinkan

Menanggapi penundaan pembatasan kegiatan sosial ini, pengamat kebijakan publik Roy Rantepadang, menilai tindakan bupati dan Satgas Covid-19 ini berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat. Apalagi, jika dilihat dari kasus positif Covid-19 yang baru di Toraja Utara dalam sepekan terakhir ini, trendnya terus naik.

“Saya tidak tahu pertimbangannya apa, alasannya apa? Sangat urgenkah Rambu Solo’ dan Rambu Tuka serta turnamen sepak bola sehingga tidak bisa ditunda. Ini soal keselamatan rakyat lho, jangan main-main dengan pandemi ini,” tegas Roy saat dimintai pendapatnya, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga  Sudah 71 Kampung KB di Toraja Utara, Mampukah Mengatasi Stunting?

Roy mengatakan, pemerintah tidak boleh ragu-ragu, tidak boleh coba-coba atau melihat ini dulu atau itu dulu, tapi harus tanggap terhadap situasi dan kondisi. Sesuatu yang mengancam kehidupan masyarakat, seperti pandemi Covid-19, ini dibutuhkan tindakan yang cepat, terukur, dan tidak pandang remeh.

“Ingat, keselamatan masyarakat itu adalah hukum tertinggi. Jangan sampai hanya karena pemerintah lamban dan lalai dalam mengambil keputusan serta tindakan, rakyat jadi korban,” Roy mengingatkan.

TERUS NAIK

Sementara itu, perkembangan penularan virus Corona di Kabupaten Toraja Utara meningkat secara drastis dalam sepekan terakhir. Dari 63 kasus aktif pada tanggal 6 Juli 2021 menjadi 142 pada 12 Juli 2021 atau mengalami peningkatan 100 persen lebih.

Baca Juga  Selain Ibadah, Perayaan Natal SDN 4 Mengkendek dan Masyarakat Lembang Palipu' Diramaikan dengan Aneka Lomba

Bahkan ada satu hari, yakni tanggal 11 Juli 2021, terjadi lonjakan kasus baru sebanyak 64 orang.

Dari semua kasus positif yang baru ini, Kecamatan Tallunglipu menduduki posisi teratas dalam jumlah orang yang terpapar. Per tanggal 12 Juli 2021, ada 47 warga Kecamatan Tallunglipu yang dinyatakan positif terpapar virus Corona. Menyusul Kecamatan Rantepao 29 kasus, Kesu’ 21 kasus, Bangkelekila 10 kasus, Nanggala, Buntu Pepasan, dan Sanggalangi, masing-masing 7 kasus, dan Tondon 6 kasus.

Dari 142 kasus baru ini, 28 orang diantaranya berada dalam perawatan rumah sakit, 114 orang melakukan isolasi mandiri, 10 orang dinyatakan sembuh, dan 37 orang meninggal dunia. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar