palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menetapkan jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara untuk Pilkada 2024, tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan bagi pasangan calon yang hendak berkompetisi di Pilkada melalui jalur perseorang, penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Mei 2024.

Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 adalah sebanyak 17,627 dan mesti tersebar pada 11 kecarmatan dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

“Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan(SILON). Untuk kepentingan itu, kami telah membentuk Tim Helpdesk Pencalonan,” terang Jan Hery Pakan.


Jadwal dan tahapan ini, kata Jan Pakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selain soal jadwal pencalonan, dalam siaran pers itu, KPU Kabupaten Toraja Utara juga memberitahukan tentang Pembentukan Badan AdHoc yang mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Disebutkan bahwa pelaksanaan tes CAT (computer assisted test) bagi calon anggota PPK Kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Rantepao.

Kemudian, pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPK yang lulus tes CAT (computer assisted test) akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Mei 2024.
Sedangkan pendaftaran badan AdHoc PPS dilaksanakan sejak tanggal 2 – 8 Mei 2024.
“Jika terdapat Kelurahan/Lembang yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota, maka akan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran untuk wilayah tersebut pada tanggal 9-11 Mei 2024,” terang Jan Pakan. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur



Komentar