Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 13 Jan 2021

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melakukan sosialisasi rencana revitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao.
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembongkaran bangunan ruko dan revitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan dihadiri oleh para pengguna bangunan ruko di kawasan pertokoan lama Rantepao ini berlangsung di aula kantor Kecamatan Rantepao, Rabu, 13 Januari 2021.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, diantaranya Kapolres Toraja Utara, Kajari Tana Toraja, Kepala Dinas Permukiman, Camat Rantepao, Anggota Tim Sosialisasi Penertiban Pertokoan, Ketua dan Anggota Forum Masyarakat Adat Ba’lele, serta masyarakat pengguna bangunan pertokoan.
Dalam sosialisasi ini, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menjelasakan bahwa bangunan ruko di pertokoan lama Rantepao adalah milik pemerintah berdasar bukti-bukti autentik yang dimiliki.
Pemerintah akan melakukan penertiban serta penataan, juga merevitalisasi kawasan pertokoan lama itu agar lebih menarik, rapih, dan akan menjadi pusat ekonomi pariwisata.
Dia menyebut, rencana revitalisasi kawasan pertokoan lama ini sudah lama, namun baru bisa dilaksanakan sekarang karena bukti-bukti kepemilikan bangunan baru diperoleh pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Untuk para pedagang yang saat ini menempati bangunan ruko di pertokoan lama, jelas Kalatiku, pemerintah sudah menyiapkan bangunan di komplek Pasar Bolu untuk ditempati.
“Sudah ada bangunan pasar baru di komplek Pasar Bolu yang kita siapkan untuk saudara-saudara yang berusaha di pertokoan lama,” katanya.
Sedangkan untuk untuk masyarakat yang datang dari kampung yang menjual hasil karya seni mereka (souvenir) akan di pindahkan ke bagian selatan Terminal Bolu.
Pemerintah akan mengulangi kegiatan sosialisasi ini pada 22 Januari 2021. Setelah itu, kegiatan pembongkaran dilaksanakan. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar