palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mempekerjakan sebanyak 170 tenaga kesehatan tanpa digaji selama tahun 2022. Ketika diangkat atau di-SK-kan kembali tahun 2023, hingga Maret, mereka juga belum digaji.

Tenaga kesehatan yang tidak mendapat gaji selama tahun 2022 itu bekerja pada beberapa Puskesmas di Toraja Utara dan RSUD Pongtiku.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor xxx.x /I/2022 tentang Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah Lingkup Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 disebutkan bahwa setiap TKD yang mendapat SK tersebut diberi honor atau gaji sebanyak Rp 1 juta per bulan.
“Namun, selama 12 bulan di tahun 2022, kami tidak pernah menerima gaji,” keluh seorang TKD perawat yang tidak mau ditulis namanya.

Terkait ratusan TKD yang tidak dibayar gajinya tahun 2022 itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Irawati dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan, Hesriani Kala’, saat dikonfirmasi Kamis, 4 Mei 2023.


Menurut Hesriani, TKD yang tidak sempat dibayarkan gajinya tahun 2022 itu merupakan TKD susulan, yang SK-nya keluar kemudian. Sebelumnya, Bupati sudah mengeluarkan SK kepada 308 TKD. Kemudian menyusul 170 TKD.
“Yang 308 orang itu dibayar gajinya, full 12 bulan. Yang tidak sempat dibayarkan itu yang 170 orang gelombang kedua,” tutur Hesriani.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Irawati menambahkan, penyebab tidak terbayarkannya gaji 170 TKD tersebut adalah tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Gaji TKD itu sumbernya kan dari PAD. Kalau PAD tidak tercapai, ya tidak tidak mungkin diambil dari sumber lain,” kata Irawati.
Meski begitu, lanjut Irawati, pihak Dinas Kesehatan sudah mengusulkan kembali biaya gaji TKD yang tak terbayarkan itu menjadi utang dalam APBD tahun 2023.
“APBD tahun 2023 itu disahkan sebelum akhir tahun 2022. Nah, gaji TKD yang 170 orang ini baru masuk saat akhir tahun, sehingga tidak masuk di APBD induk. Tetapi setelah ada pemeriksaan BPK, gaji TKD itu dimasukkan sebagai utang yang mesti dibayarkan pada tahun 2023. Kami sudah usulkan itu. Sudah dikonsultasikan juga ke Inspektorat dan Inspektorat setuju,” terang Irawati.
Menurut Irawati, jika usulan mereka dimasukkan oleh DPKAD dalam bentuk utang, meskipun tidak masuk dalam APBD induk, tetapi bisa dibayarkan pada APBD Perubahan tahun 2023.
“Harapan kita, ya itu masuk ke utang. Supaya gajinya teman-teman TKD itu bisa dibayarkan tahun ini,” pungkas Irawati. (*)
Penulis: Arthur
Editor: Desianti



Komentar