Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Berencana Menghentikan Sementara Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Pemkab Toraja Utara Berencana Menghentikan Sementara Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 6 Jul 2021

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal menghentikan sementara semua izin kegiatan sosial kemasyarakatan atau acara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, mulai tanggal 22 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Tapi keputusan itu baru bersifat rencana sambil melihat statistik perkembangan penularan maupun penanganan virus Corona di Toraja Utara dalam dua pekan ke depan.

“Untuk kegiatan Rambu Solo; dan Rambu Tuka akan kita hentikan sementara selama 14 hari, yakni dari tanggal 22 Juli – 5 Agustus 2021.  Surat Edaran akan kita terbitkan di tanggal 21 Juli sambil menunggu dan melihat perkembangan kasus Covid-19 sampai tanggal tersebut. Jika sebelum tanggal 21 Juli, kasus Covid-19 melonjak,  maka bisa saja Surat Edaran akan pemberhentian kegiatan Rambu Solo dan Rambu Tuka akan dibuat sebelum tanggal 21 Juli,” tegas Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, saat memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam Percepatan Penanganan Covid -19, yang berlangsung di aula perkantoran Marante, Selasa, 6 Juli 2021.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang  didampingi oleh Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong, Kapolres Toraja Utara, Yudha Wirajati Kusuma, dan Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf.  Amril Hairuman Tehupelasury.

Selain Rambu Tuka dan Rambu Solo’ pemerintah juga akan membuat aturan tentang aktivitas ekonomi, tempat wisata, dan tempat hiburan.

“Untuk pelaku usaha, nantinya akan beroperasi sampai pukul 21.00 Wita. Untuk tempat hiburan malam yang berada di Lembang Bua Tallu Lolo akan ditutup sementara mulai tanggal 22 Juli 2021 nantinya,” ucap Bassang.

Dalam rapat tersebut, Bupati juga mengungkap jumlah anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021 sebesar Rp 38,8 miliar. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara Buka Kegiatan Pekan Seni di SMA Katolik Rantepao

    Bupati Toraja Utara Buka Kegiatan Pekan Seni di SMA Katolik Rantepao

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Ketua Yayasan Paulus Makassar, Pastor Barto Pararak membuka kegiatan Pekan Seni (PENSI) siswa di SMA Katolik Rantepao, Jumat, 19 Juli 2024. Pekan Seni yang diisi dengan beragai kegiatan kesenian dan kerajinan ini dihadiri oleh para siswa, perwakilan OSIS se-Toraja Utara, perwakilan sekolah Katolik dari Tana Toraja, […]

  • Penerbangan Langsung Balikpapan-Toraja PP, Tiap Jumat dan Minggu

    Penerbangan Langsung Balikpapan-Toraja PP, Tiap Jumat dan Minggu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MENGKENDEK — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menjadi salah satu dari 29 penumpang yang melakukan penerbangan perdana rute Toraja-Balikpapan, dengan pesawat Wings Air, Jumat, 7 Oktober 2022. Sebelumnya, saat kedatangan dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Toraja, pesawat ATR 72-600 milik maskapai Wings Air (Lion Air Group) membawa 28 penumpang. “Penambahan rute […]

  • Amankan Natal dan Tahun Baru, Juga Disiplin Protokol Kesehatan, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Amankan Natal dan Tahun Baru, Juga Disiplin Protokol Kesehatan, Polisi Gelar Operasi Lilin

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kepolisian Resor Tana Toraja dan Toraja Utara menggelar Operasi Lilin tahun 2020, selama 15 hari, dimulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Operasi Lilin 2020 bertujuan mengamankan perayaan Natal tahun 2020 dan pergatian tahun dari 2020 ke 2021. Untuk operasi kali ini, pihak Kepolisian menambah satu lagi kegiatan, yakni pendisiplinan […]

  • Kedua Kalinya, LKPD Pemkab Tana Toraja Diberi Opini WTP dari BPK

    Kedua Kalinya, LKPD Pemkab Tana Toraja Diberi Opini WTP dari BPK

    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tana Toraja tahun 2024 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Ini opini WTP kedua kalinya secara berturut-turut, yang diawali saat Kabupaten Tana Toraja dipimpin Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg. Sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar […]

  • 5 Hari Dicari, Amata Bitticaca, Korban Laka Lantas di Salubarani Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

    5 Hari Dicari, Amata Bitticaca, Korban Laka Lantas di Salubarani Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, SALUBARANI — Hari kelima proses pencarian terhadap Amata Bitticaca atau Mama Rara, salah satu  penumpang minibus Toyota Innova, yang terjungkal ke sungai di Salubarani, Kamis, 24 Maret 2022, membuahkan hasil. Amata dicari sejak Minggu, 20 Maret 2022 pagi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jurnalis palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, yang juga anggota KPA Anak Rimba Toraja,  Arsyad Parende, […]

  • Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Larangan perdagangan ternak babi antar daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati […]

expand_less