Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan di Polres Toraja Utara

Pembuatan SIM Kini Bisa Dilakukan di Polres Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 26 Apr 2023

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Masyarakat Toraja Utara yang hendak membuat, mengganti, atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makale. Karena Polres Toraja Utara sudah bisa melayani pembuatan SIM.

Pembuatan SIM ini mulai dibuka secara resmi sejak Rabu, 26 April 2023.

Pelayanan pengurusan SIM dibuka di bagian Lalu Lintas, Mapolres Toraja Utara di Panga’, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara atau dekat kantor gabungan dinas-dinas milik Pemkab Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Lantas, AKP Marzuki, membenarkan bahwa mulai hari ini, Rabu, 26 April 2023 pelayanan pengurusan SIM di Kantor Polres Toraja Utara sudah mulai berjalan dengan membuka pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Toraja Utara.

“Bagi masyarakat Toraja Utara yang mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat dan belum memiliki SIM atau SIM telah mati sudah dapat mengurus SIM baru atau perpanjang di Polres Toraja Utara di Panga’,” ujar AKP Marzuki.

AKP Marzuki menyebut  Polres Toraja Utara sudah bisa membuka pelayanan pembuatan dan menerbitkan semua jenis SIM. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus SIM ke luar Toraja Utara,” katanya.

Sementara, Kanit Regident, Iptu Yusri mengatakan Polres Toraja Utara hari ini sudah membuka pelayanan pembuatan SIM. Dan untuk sementara yang bisa dilayani hanya pembuatan SIM A Biasa dan SIM C.

Selain itu, kata Iptu Yusri, untuk SIM A Umum dan SIM B1 Umum serta SIM B2 Umum masih dalam proses pengurusan administrasi. “Semoga nantinya tidak terlalu lama semua jenis SIM sudah dapat diurus di Polres Toraja Utara,” harapnya.

Untuk diketahui bahwa SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Pengawas Pemilihan Untuk Pilkada 2024 di Tana Toraja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Semua Pengawas Pemilihan Untuk Pilkada 2024 di Tana Toraja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Tana Toraja pada pemilihan Serentak tahun 2024. (foto: Ind/kareba-toraja). palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja gelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin 04 November 2024 bertempat di Banua Café & Resto, Rantepao Toraja Utara. Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu […]

  • FKIP UKI Toraja Laksanakan Penguatan Bahasa Toraja bagi Pelaku Industri Kreatif

    FKIP UKI Toraja Laksanakan Penguatan Bahasa Toraja bagi Pelaku Industri Kreatif

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bahasa Toraja adalah identitas suku Toraja. Bahasa ini mesti dilestarikan dan dijaga. Salah satu cara untuk melestarikan, juga mempopulerkan bahasa Toraja adalah melalui industri kreatif. Industri kreatif adalah industri yang memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Contoh produk industri […]

  • Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan jalur operasional dan tarif kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao. Jalur operasional dan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. Dengan ditetapkannya tarif dari pemerintah ini, para pengguna jasa kendaraan roda tiga […]

  • Theofilus: Bukan Saya yang Hapus Honorer, Tapi Undang-Undang

    Theofilus: Bukan Saya yang Hapus Honorer, Tapi Undang-Undang

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menegaskan bahwa kebijakan merumahkan ribuan tenaga kontrak daerah (TKD/honorer) di lingkup Pemkab Tana Toraja sejak Januari 2023, bukan kebijakan daerah atau dirinya, melainkan perintah Undang-Undang. “Kebijakan penghapusan honorer itu bukan kebijakan saya, tapi Undang-Undang,” tegas Theofilus kepada wartawan di Makale, beberapa hari lalu. Sebelumnya, puluhan tenaga kontrak […]

  • Motor Baku Tabrak di Makale, Satu Diantaranya Terjun ke Sungai

    Motor Baku Tabrak di Makale, Satu Diantaranya Terjun ke Sungai

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE —Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Makale, tepatnya di Jembatan Sungai Surame, Jalan Ichwan depan pasar Makale, Kamis, 17 Maret 2022. Kecelakaan melibatkan dua unit motor, yakni motor Yamaha Jupiter Z dan Mio Seoul. Menurut saksi mata bernama Rajab, kecelakaan bermula saat pengendara motor Jupiter z bernama Dedi bergerak dari arah kolam Makale ke […]

  • Rumah Warga Mengkendek, Tana Toraja, Ludes Dilalap Api

    Rumah Warga Mengkendek, Tana Toraja, Ludes Dilalap Api

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MENGKENDEK — Satu unit rumah panggung milik Indo’ Anti’ yang terletak di belakang Pesantren Pembangunan Muhammadiyah Ge’tengan, tepatnya di Minanga, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek ludes dilalap api, Selasa, 22 November 2022 sore. Penyebab kebakaran diduga akibat hubungan pendek (korsleting) listrik. Chonk, salah seorang saksi mata, mengatakan api bermula dari bagian depan rumah sehingga […]

expand_less