Operasi Antik; Polres Toraja Utara Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba, 1 Diantaranya Perempuan
- account_circle Desianti
- calendar_month 5 jam yang lalu

Dalam Operasi Antik tahun 2025, Polres Toraja Utara menangkap 3 penyalahguna narkoba beserta barang bukti sabu-sabu dan ganja. (Foto: dok. Polres Toraja Utara).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Selama 20 hari Operasi Antik tahun 2025, Polres Toraja Utara berhasil mengungkap 2 Target Operasi (TO).
Operasi Antik yang digelar sejak tanggal 10 hingga 30 juni 2025 itu bertujuan untuk memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dari 2 target operasi (TO) yang diungkap, terdapat 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika yang diamankan, 1 diantaranya merupakan seorang wanita.
Selain mengamankan 3 terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 sachet plastik klip bening berisik narkotika jenis sabu dan 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Antik tahun ini Satresnarkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku masing-masing berinisial EPS alias EK (30), LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31).
Adapun rincian pengungkapan tersebut, yakni tanggal 10 Juni 2025, polisi menangkap EPS alias EK (30) di Karassik, Kecamatan Rantepao. Adapun barang bukti yang disita, diantaranya 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja seberat 3,2 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A54 warna Hitam, dan sebuah helm warna putih.
Berikut, tanggal 11 Juni 2025, terduga pelaku LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31) ditangkap di sebuah home stay di Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu,. Barang bukti yang disita, diantaranya 3 Sachet plastik klip bening berisik narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram dan selembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara, serta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan Masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Toraja Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku. Kegiatan ini pula menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara.
Dari hasil pengungkapan kasus, EPS alias EK (30) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ketiga terduga pelaku telah di amankan di Rutan Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar