Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Agu 2021

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 16 Agustus 2021.

Kecuali objek wisata semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka misalnya, sudah bisa dilaksanakan oleh masyarakat sejak tanggal 16 Agustus 2021, dengan syarat keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat, wajib mengenakan masker, dan keluarga yang datang dari luar wajib mempelihatkan rapid antigen atau PCR.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 30%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terkait pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Tempat hiburan malam juga sudah boleh dibuka dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut Surat Edaran terkait pelonggaran PPKM ini mengacu pada Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.

Kemudian, Surat Edaran ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir dan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara tanggal 13 Agustus 2021.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, jumlah kasus positif Covid-19 dalam sepekan terkakhir mengalami penurunan. Bed ocupancy rate rumah sakit juga menuru. Namun di sisi lain, tingkat kematian masih cukup tinggi. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Pandemi, RSUD Lakipadada Masih Mendapat Keuntungan Rp 18 Miliar

    Di Tengah Pandemi, RSUD Lakipadada Masih Mendapat Keuntungan Rp 18 Miliar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Ditunjuknya RSUD Lakipadada sebagai salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Sulsel memang sempat membuat kunjungan pasien ke rumah sakit milik pemerintah tersebut mengalami penurunan. Namun itu tidak berlangsung lama. Dan di akhir tahun 2020, rumah sakit terbesar di Toraja tersebut masih mencatat pendapatan sebesar kurang lebih Rp 18 miliar. Hal itu […]

  • PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

    PPKM di Toraja Utara Diperpanjang, Ini 8 Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang […]

  • Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    Selain Zadrak Tombeg, Partai Demokrat Juga Beri Surat Tugas Untuk John Diplomasi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah serahkan surat tugas dari DPP Partai Demokrat kepada John Diplomasi yang diterima oleh Sekertaris Bappilu Demokrat Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja).   palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR —- Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja John Diplomasi menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk Pilkada Tana Toraja 2024. Penyerahan surat tugas tersebut […]

  • Sosialisasi Perda, JRM: Pemuda Toraja Mesti Siap Menyongsong Ibu Kota Baru di Kaltim

    Sosialisasi Perda, JRM: Pemuda Toraja Mesti Siap Menyongsong Ibu Kota Baru di Kaltim

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, TANA TORAJA —  Pemuda adalah ujung tombak dalam pembangunan. Namun, dalam praktek pemuda belum banyak diberi ruang untuk mengembangkan kreatifitas maupun pengembangan dirinya. “Presiden kita sudah merangkul kaum milenial dalam mengambil kebijakan pembanguan, kenapa kita tidak? Kita mesti merangkul dan melibatkan serta memberi ruang yang besar kepada kaum muda untuk mengembangkan kreatifitasnya,” tutur Ketua […]

  • Gegara Utang Rp 350 Ribu, Pedagang Anjing Ini Ditikam Rekannya Sendiri Hingga Nyaris Tewas

    Gegara Utang Rp 350 Ribu, Pedagang Anjing Ini Ditikam Rekannya Sendiri Hingga Nyaris Tewas

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Seorang pria bernama Marko, warga Tanjung Bunga, Makassar ditikam oleh dua rekannya, Muliono dan Yunus Rezki di sebuah pencucian mobil di Sangbua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Selasa, 20 Juni 2023. Sempat melarikan diri usai melakukan penikaman, kedua warga asal Gowa dan Makassar ini, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Toraja Utara di kediamannya […]

  • Pengurus Pusat GMKI Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Penikaman Aktivis GMKI Palopo

    Pengurus Pusat GMKI Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Kasus Penikaman Aktivis GMKI Palopo

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meminta Polda Sulsel dan Polresta Palopo mengusut tuntas kasus penikaman mantan Ketua GMKI Palopo, Awal Bangai, yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2023 di Jalan Diponegoro, Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Akibat penikaman tersebut, aktivias GMKI kelahiran Seko, Luwu Utara itu, meninggal dunia dengan […]

expand_less