Mencuri Uang Rp 45 Juta di Kadundung, Residivis Asal Nonongan Ini Ditangkap Polisi

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — RP alias RN, pria berusia 40 tahun asal Lion, Kelurangan Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara ini seolah tidak pernah jera. Pernah dipenjara dalam kasus pencurian, pada Kamis, 16 Maret 2023, dia kembali ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian uang sebesar Rp 45 juta milik seorang warga di Kadundung, Sopai.

Dalam rilis tertulis yang diterima KAREBA TORAJA, Sabtu, 18 Maret 2023, Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy menjelaskan bahwa RP alias RN ditangkap atas laporan warga Kadundung, yang telah kehilangan uang sebesar Rp 45 juta di rumahnya pada tanggal 16 Maret 2023 yang lalu.

Baca Juga  Treasury Goes to Campus, Bentuk Sinergi KPPN Makale dan IAKN Toraja dalam Mengawal #Uangkita

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan pengelidikan. Salah satunya dengan mencari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar tempat kejadian. Polisi kemudian mendapat petunjuk yang mengarah ke RP alias RN. Karena pada hari kejadian, RN sempat melintas di tempat kejadian.

Polisi pun menangkap RN di kediamannya. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya RN bisa diringkus.

“Sebelumnya saat hendak diamankan, RP alias RN berusaha untuk melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas,” terang Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy.

Menurut IPTU Saidy, dari hasil introgasi, pelaku RP alias RN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada sebuah rumah di Kadundung Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai saat rumah tersebut dalam keadaan tanpa penghuni.

Baca Juga  Sudah 71 Kampung KB di Toraja Utara, Mampukah Mengatasi Stunting?

“Pelaku ini residivis. Setelah ditangkap, kita interogasi. Dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah mengambil uang sebanyak Rp 45 juta di rumah tersebut,” jelas IPTU Saidy.

Dijelaskan lebih lanjut, setelah mengambil uang tersebut, pelaku mengirim uang tersebut ke rekening miliknya melalui ATM sebuah bank di Rantepao.

“Saat ini, pelaku RP alias RN beserta barang bukti berupa 8 lembar resi pengiriman rekening, 1 buah buku rekening bank, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone warna Hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur IPTU Saidy.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Bupati Toraja Utara Lantik 4 Pimpinan Tinggi Pratama, 6 Kepsek, dan 113 Pejabat Struktural

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar