Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

Mau Gugat Hasil Pikada Tana Toraja dan Toraja Utara ke MK, Ini Syaratnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 10 Des 2020

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Rakyat Tana Toraja dan Toraja Utara sudah menyalurkan hak politik dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hasilnya pun sudah hampir diketahui. Kecanggihan teknologi dan komunikasi masa kini membuat hasil pemilu cukup cepat diketahui. Beberapa Paslon dan Tim Pemenangan juga sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count versi mereka. Namun, hasil akhir tetap menunggu perhitungan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Nah, bagi pasangan calon dan Tim Pemenangan yang tidak puas dengan hasil Pilkada, Undang-Undang memberi ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, agar gugatan itu tidak sia-sia maka penggugat mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.

Persyaratan-persyaratan itu, termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Persyaratan pertama adalah soal selisih suara. Aturan soal selisih suara yang bisa digugat ke MK adalah:

  1. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar perhitungan di atas, maka bisa dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu akan diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pidana (Polri).

Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota. (*)

Penulis: Desianti/sumber: Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKS Tertinggi, Puskesmas Laang Tanduk Dapat Penghargaan dari Menteri Kesehatan

    IKS Tertinggi, Puskesmas Laang Tanduk Dapat Penghargaan dari Menteri Kesehatan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Puskesmas Laang Tanduk, Toraja Utara mendapat penghargaan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas prestasi sebagai Puskesmas dengan Indeks Keluarga Sehat (IKS) tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. Meski penghargaan itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin pada awal November 2021, namun baru diterima oleh Puskesmas Laang Tanduk pada 20 Juni […]

  • PD Muhammadiyah Toraja Utara Kukuhkan Pimpinan Majelis, Lembaga, dan Cabang

    PD Muhammadiyah Toraja Utara Kukuhkan Pimpinan Majelis, Lembaga, dan Cabang

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pengukuhan dan Peneguhan Ideologi Politik dan Organisasi Pimpinan Majelis, Lembaga dan Cabang Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Toraja Utara digelar di Aula Hotel Bobatu Tallunglipu, Toraja Utara, Minggu, 10 Desember 2023. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Toraja Utara yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Toraja Utara Damayanti Batti, Sekretaris Pengurus […]

  • IKT Jayawijaya Gelar Turnamen Badminton “Sangtorayaan Sikamali”

    IKT Jayawijaya Gelar Turnamen Badminton “Sangtorayaan Sikamali”

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Jayawijaya Bidang Kepemudaan menggelar Turnamen Badminton yang bertajuk Piala IKT 2023 “Sangtorayaan Sikamali”. Turnament tersebut diikuti oleh beberapa tim dari sejumlah Paguyuban yang ada di Kabupaten Jayawijaya. Ketua IKT Kabupaten Jayawijaya, Yohanis Tuku saat membuka kegiatan tersebut mengapresiasi Pemuda IKT Jayawijaya yang selama ini terus melakukan Inovasi-inovasi, terutama […]

  • Gelar Unjuk Rasa, AMTU Minta DPRD Toraja Utara dan Pemerintah Jalin Sinergitas

    Gelar Unjuk Rasa, AMTU Minta DPRD Toraja Utara dan Pemerintah Jalin Sinergitas

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Sekitar seribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Utara (AMTU) menggelar aksi unjuk rasa di di kantor DPRD Toraja Utara, Senin, 5 Juni 2023. Dalam aksinya, kelompok masyarakat ini menolak sejumlah rekomendasi DPRD Toraja Utara tekait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Toraja Utara tahun 2022. Mereka juga meminta agar DPRD dan pemerintah […]

  • Salah Satu Member Jadi Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’, Toraja Fishing Club Salurkan Bantuan

    Salah Satu Member Jadi Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’, Toraja Fishing Club Salurkan Bantuan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, SANGALLA’ — Nifhul Khair adalah 1 dari 10 Kepala Keluarga yang harta bendanya habis dilalap api dalam musibah kebakaran yang terjadi di Kompleks Pasar Baru Sangalla’, Senin, 26 April 2021 lalu. Nifhul Khair adalah salah satu anggota komunitas mancing Toraja yang lebih akrab dengan sebutan Toraja Fishing Club (TFC). Mendengar musibah kebakaran menimpa rumah […]

  • Pemprov Sulsel Anggarkan Kembali Biaya Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’ Tahun 2023

    Pemprov Sulsel Anggarkan Kembali Biaya Pembangunan Jembatan “Kembar” Malango’ Tahun 2023

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Itu dapil dan konstituen saya. Harus tetap saya perjuangkan, meski sampai saat ini proses pembebasan lahan, yang jadi domain Pemda Toraaj Utara, belum tuntas. Tahun depan kita anggarkan kembali.” — John Rende Mangontan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel. palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Meski hampir dipastikan pembangunannya batal dilaksanakan tahun ini, namun pemerintah dan DPRD […]

expand_less