Legislator Partai Golkar Randan Sampetoding Tegas Tolak Program Transmigrasi di Tana Toraja
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 611
- comment 0 komentar

Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Partai Golkar Dapil 6 Randan Sampetoding. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil 6 Randan Sampetoding tegas menyatakan penolakannya terhadap program transmigrasi yang saat ini sedang ramai dibicarakan di media sosial.
Penolakan terhadap program transmigrasi disampaikan Randan dalam Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dalam rangka penyerahan nota keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Kamis 27 November 2025.
Dalam rapat yang dihadiri Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg tersebut, Randan menyampaikan penolakan terhadap program transmigrasi dan meminta Pemda dalam hal ini Bupati Tana Toraja menjelaskan lebih rinci terkait program tersebut.
Randan menyebut siapapun yang diperuntukkan untuk program transmigrasi itu hanyalah pintu masuk dari berbagai masalah yang akan muncul dikemudian hari.
“Jangan karena kita tergiur anggaran dari Pusat sehingga kita mau menerima saja semua program tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat” tegas Randan.
Randan meminta Pemda agar hati-hati menggunakan bahasa “transmigrasi” karena transmigrasi itu artinya membolehkan pihak dari luar masuk ke wilayah kita, sehingga jangan kita terjebak dalam bahasa tersebut.
Randan meminta Pemda belajar dari program transmigrasi sebelumnya apalagi jika berbicara pembukaan kawasan transmigrasi baru karena dari program transmigrasi sebelumnya yakni di Bittuang dan Mengkendek yang tidak berjalan maksimal dan menimbulkan banyak masalah mulai dari ditinggal penghuni hingga diperjualbelikan.
Dari 19 kecamatan yang ada di Tana Toraja, semua masih ideal dalam hal tata kelola permukiman sehingga tidak menjadi alasan bahwa program transmigrasi diperuntukkan dengan masyarakat lokal.
Menurut Randan, yang perlu dipikirkan Pemda adalah masyarakat yang terdampak bencana alam seperti di Palangka Makale Selatan namun bahasanya adalah relokasi bukan transmigrasi.
Randan juga menyayangkan kegiatan Forum komunikasi publik terkait program transmigrasi yang melibatkan peneliti dari ITB dan IPB yang tidak melibatkan semua pihak dalam hal ini DPRD Tana Toraja.
Sementara itu Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menanggapi pernyataan Randan Sampetoding mengatakan bahwa program ini adalah program Pemerintah Pusat dan bagian dari sinergi Pusat dan Daerah.
“Sinergi itu harus tetap dijaga serta harus dihormati namun bukan berarti harus diterima begitu saja jika kita semua sepakat untuk menolak” tutur Zadrak.
Zadrak mengurai salah satu tujuan dari program ini nantinya adalah relokasi masyarakat yang terdampak bencana alam yang tidak memiliki tempat tinggal.
“Proses dari program ini masih panjang dan tentu kita semua akan tetap melihat mendengar dan menghormati kearifan lokal, pendapat dan keinginan masyarakat Tana Toraja” tutup Zadrak. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar