Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kuras Uang Rp537 Juta dari ATM Majikan, Pasangan Suami Istri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Kuras Uang Rp537 Juta dari ATM Majikan, Pasangan Suami Istri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 11 Feb 2025

KS dan H, pelaku pencurian isi ATM majikannya saat diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa).


palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Asisten Rumah Tangga (ART) pasangan suami istri inisial KS (29)  dan H (38), nekat curi dan kuras isi Automatic Teller Machine (ATM) majikannya hingga mencapai lebih dari setengah miliar.

Aksinya ini berhasil di ungkap Unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 4×24 jam.

Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari laporan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 04 Februari 2025 yang kemudian ditindak lanjuti oleh personil Satuan Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Atas peristiwa ini, terduga pelaku berhasil menguras uang di ATM milik korban di 31 (tiga puluh satu) Brilink dengan 61 (enam puluh satu) kali transaksi (penarikan) dengan jumlah total Rp. 537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah).

Hal ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat ditemui media, Selasa 11 Februari 2024 menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan sepasang suami istri di Polres Tana Toraja sejak 7 Februari 2025 atas perbuatannya yang nekat curi dan kuras isi ATM majikannya.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengungkap dan mengamankan sepasang suami istri terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan korban RR (53) tahun yang merupakan majikan sendiri,” kata Kapolres AKBP Malpa Malacoppo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk menyebutkan tersangka KS dan H bekerja dirumah korban di Rantetayo Kab. Tana Toraja sejak bulan Februari 2024 sampai dengan Juli 2024. Dalam kurun waktu itu KS masuk kedalam kamar korban kemudian mengambil satu kartu ATM BNI, pada kartu ATM tersebut tertulis PIN ATM.

“Bulan Juli 2024 kedua tersangka keluar dari pekerjaannya dirumah korban, kemudian tanggal 17 Juli 2024 KS mendatangi salah satu Brilink untuk melakukan penarikan pertama kalinya sebanyak Rp. 3.500.000,-,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk

Iptu Arlin mengurai jika dalam kurun waktu Juli 2024 sampai dengan 02 Februari 2025 tersebut terduga pelaku melakukan penarikan dana dari rekening korban sebanyak 64 (enam puluh empat) kali transaksi dengan nominal bervariasi, di 31 Brilink di wilayah Kab. Tana Toraja, Enrekang dan Morowali hingga total kerugian korban sebanyak Rp.537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribuh rupiah).

”Tersangka KS dan H ditangkap di Makale Tana Toraja dan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.780.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), satu unit mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatan,” ungkap Iptu Arlin.

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak (07/02/25) tersangka resmi kami tahan, masing – masing (KS) dikenakan pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan (H) pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun” urai Iptu Arlin lebih lanjut

Atas kejadian tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa agar tidak terjadi lagi, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga ataupun informasi penting seperti PIN ATM. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengungsi Korban Longsor Gunung Sesean Diminta Tidak Kembali ke Rumah Sampai Situasi Aman

    Pengungsi Korban Longsor Gunung Sesean Diminta Tidak Kembali ke Rumah Sampai Situasi Aman

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Warga Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara yang saat ini tengah mengungsi akibat bencana alam tanah longsor dari Gunung Sesean diminta agar tidak kembali ke rumah hingga situasi benar-benar aman. Longsor susulan masih berpotensi terjadi. “Sungai Bamba saat ini tertimbun material longsor, sehingga air tertahan di atas. Kita khawatir ada longsor […]

  • Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    Golkar Tana Toraja; Belum Musda Sudah Riuh

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Sejumlah kader Partai Golkar Tana Toraja menyatakan kekecewaan mereka terhadap mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai cacat prosedural dan penuh rekayasa. Puncak kekecewaan kader ini ditumpahkan kepada Panitia Musda di Sekretariat DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Selasa, 6 April 2021. Mereka mengamuk dan melakukan protes kepada panitia, termasuk kepada Pelaksana Tugas […]

  • Ketiga Kalinya, Pemkab Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    Ketiga Kalinya, Pemkab Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM (hak asasi manusia) tahun 2020. Ini untuk ketiga kalinya secara berturut-turut kabupaten termuda di Sulsel itu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Pemberian penghargaan Kabupaten Peduli HAM tersebut dilaksanakan di sela-sela peringatan Hari Hak Asasi Manusia se dunia  yang […]

  • Terancam Dibongkar, Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Lakukan Perlawanan Hukum

    Terancam Dibongkar, Pedagang Pertokoan Lama Rantepao Lakukan Perlawanan Hukum

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Asosiasi Pedagang Toraja Utara (APTU) melakukan perlawanan hukum terhadap upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang akan membongkar dan merevitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao. Melalui kuasa hukumnya, Y. Jhody Pama’tan, SH, Asosiasi Pedagang Toraja Utara menggugat pemerintah Kabupaten Toraja Utara di Pengadilan Negeri Makale. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Makale pada 18 Februari […]

  • Mobil dari Toraja Lakalantas di Pangkep, 5 Orang Meninggal Dunia

    Mobil dari Toraja Lakalantas di Pangkep, 5 Orang Meninggal Dunia

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, PANGKEP — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di jalan poros Pare-Pare-Makassar, tepatnya di Polong Ulu, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, sekitar pukul 05.15 Wita, Kamis, 5 Januari 2023. Sebuah minibus Toyota Calya dengan nomor polisi DP 1319 JH yang dikemudikan Muh.Nasir (39) warga Buntu Limbong, Tana Toraja, menabrak pohon yang berada di sebelah […]

  • Sinkronikan Data Keuangan dan Indikator Ekonomi, KPPN Makale Teken Kerjasama dengan BPS

    Sinkronikan Data Keuangan dan Indikator Ekonomi, KPPN Makale Teken Kerjasama dengan BPS

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Dalam era disrupsi teknologi saat ini, keandalan data sangat mutlak dibutuhkan dalam pengambilan keputusan keputusan strategis terutama terkait pengelolaan keuangan negara. Menyikapi situasi tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale, menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Tana Toraja serta Toraja Utara. Penandatanganan naskah kerjasama para pihak dilakukan oleh Kepala KPPN […]

expand_less