Kuras Uang Puluhan Juta di ATM Majikannya, Sopir Pribadi di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Pria berinisial PJS (25), pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik majikannya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara. (foto: dok. istimewa).


palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik majikannya, Sabtu Sore 08 Februari 2025.

Pria yang diamankan tersebut berinisial PJS (25) warga Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ia diketahui merupakan sopir pibadi korban yang telah bekerja cukup lama bersama korban.

Kejadian bermula saat korban kehilangan Kartu ATM BNI miliknya di rumah tempat tinggal korban di Sa’dan Malimbong pada bulan Januari 2025.

Menyadari kartu ATM milik korban hilang, pihak korban pun langsung melakukan koordinasi ke pihak BNI hingga diketahui saldo tabungan milik korban telah berkurang setelah kartu ATMnya hilang.

Baca Juga  Pemerintah Lembang Palipu' Mulai Salurkan BLT Dana Lembang Tahun 2021

Mengetahui adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, pihak korban pun melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Dari hasil penyelidikan oleh petugas, pelaku pun diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV tempat pelaku melakukan transaksi penarikan tunai menggunakan ATM milik korban setelah melakukan koordinasi dengan pihak BNI.

Pelaku berinisial PJS (25) akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan tanpa adanya perlawanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan kronologis kejadian tersebut, bawha betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kartu ATM berinisial PJS (25) dengan menguras saldo puluhan juta rupiah milik korban.

Baca Juga  Dua Unit Pertamini Hangus Terbakar di Jalan Poros Pangli, Toraja Utara

“PJS berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan terduga pelaku merupakan sopir pribadi yang mengetahui PIN ATM setelah sebelumnya pernah menolong korban melakukan transkasi,” jelas Iptu Ridwan

Iptu Ridwan menjelaskan selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Kartu ATM BNI milik Korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut” tambah Iptu Ridwan.

Iptu Ridwan menegaskan jika PJS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Baca Juga  Mulai Hari Ini, Retribusi Parkir Diberlakukan di Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar