Kedua Kalinya, LKPD Pemkab Tana Toraja Diberi Opini WTP dari BPK
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Kam, 5 Jun 2025

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq dan Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante menerima hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Tana Toraja tahun 2024 dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, dimana BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. (Foto: dok. istimewah).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tana Toraja tahun 2024 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Ini opini WTP kedua kalinya secara berturut-turut, yang diawali saat Kabupaten Tana Toraja dipimpin Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg. Sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tana Toraja bahkan pernah meraih predikat Disclaimer dimana auditor BPK tidak memberikan pendapat.
Namun berkat kerja keras dan upaya-upaya yang dilakukan sehingga BPK menganggap bahwa pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tana Toraja sudah sehat sehingga diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pengumuman opini WTP yang kedua kalinya ini berlangsung di Kantor BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan A.P Pettarani Makassar, Rabu, 4 Juni 2025.
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq dan Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante menerima hasil pemeriksaan tersebut dari Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Frangky Manalu.
Atas capaian ini menjadi bukti bahwa LKPD Tana Toraja tahun 2024 telah disajikan dengan jujur, transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.
“Syukur kepada Tuhan, Kabupaten Tana Toraja kembali meraih Opini WTP atas LKPD Tahun 2024. Sebuah hasil dari komitmen dan kerja keras bersama. Kiranya capaian ini menjadi motivasi untuk terus melayani dengan integritas dan berkat bagi masyarakat,” ungkap Zadrak Tombeq.
“Tentu kita bangga dapat mempertahankan predikat ini, dan diharapkan tetap menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan kedepannya,” katanya lebih lanjut.
Untuk diketahui, opini WTP adalah opini audit yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan suatu instansi pemerintah, yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam segala hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dengan kata lain, laporan keuangan dianggap bebas dari salah saji material dan menyajikan informasi keuangan secara akurat dan relevan. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar