Kaburkan Fakta Histori Kristen dan Katolik, KNPI Tana Toraja Minta Kemendikbud Tarik Buku PPKn untuk SMP Kelas VII

Headline, Nasional37 Dilihat

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, Makale — DPD II KNPI Kabupaten Tana Toraja meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan/Pusat Kurikulum dan Pembukuan untuk menarik buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII yang diterbitkan tahun 2021.

Alasannya, narasi dalam buku yang ditulis oleh Zaim Uchrowi dan Ruslinawati tersebut, terutama pada Bab IV Tema Kebhinekaan Indonesia Halaman 79 pada pembahasan point (2) dan (3), tidak sesuai fakta dan mengaburkan makna historikal agama Kristen dan Katolik.

“Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wajib untuk menarik semua buku pelajaran tersebut dari lembaga pendidikan,” tulis Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Tana Toraja dalam pernyataan sikap dan rilis pers tertulis yang diterima redaksi palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga  PkM UKI Toraja Gelar Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan LKS Berbasis Digital di Kecamatan Makale

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua KNPI Kabupaten Tana Toraja, Restu Tangaka dan Sekretarisnya, Muhammad Nasir Toding.

Selain kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, DPD KNPI Tana Toraja juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja untuk menghentikan distribusi buku tersebut dari penerbit yang ada di Kabupaten Tana Toraja, serta menarik semua buku yang telah terdistribusi ke sekolah-sekolah.

“Narasi yang termuat dalam buku tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bahkan mengaburkan historikal yang sebenarnya,” demikian KNPI Tana Toraja.

Narasi yang termuat dalam buku tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan isu SARA dan bahkan menista agama/keyakinan yang diakui oleh negara.

Baca Juga  Restu Tangaka Kian Banyak Dapat Dukungan Jelang Musda KNPI Tana Toraja

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melakukan pengawasan dan verifikasi secara ketat pada setiap buku pelajaran sebelum diterbitkan dan didistribusi ke sekolah-sekolah termasuk narasi yang termuat dalam buku tersebut sehingga tidak memuat materi-materi kontroversial,” tegas Restu Tangaka, Ketua KNPI Kabupaten Tana Toraja.

Untuk diketahui, pada halaman 79 Buku PPKN untuk Kelas VII terbitan 2021, penulis salah menjelaskan konsep soal Trinitas dalam agama Kristen dan Katolik.

Penulis menuliskan penjelasan di Agama Kristen “Tuhannya adalah Allah, Bunda Maria, dan Yesus Kristus sebagai tiga yang tunggal atau Trinitas”. Sementara itu, di Katolik tertulis “Tuhannya adalah Allah, Bunda Maria, dan Yesus Kristus sebagai tiga yang tunggal atau Trinitas”.

Baca Juga  Salah Penjelasan Soal Trinitas, Kemendikbudristek Tarik dan Revisi Buku PPKn Kelas VII

Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI, juga sudah mengajukan permintaan koreksi pada buku tersebut kepada Kepala Pusat Kurikulum dan Pembukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan/Pusat Kurikulum dan Pembukuan.

Kemudian, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga sudah meminta Kemendikbudristek, untuk menarik dan merevisi buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII tersebut. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

 

Komentar