Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Ditutut 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi dana infrastruktur, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 7 miliar.

JPU KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan terdakwa Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 15 November 2021.

JPU menilai mantan Bupati Bantaeng itu melanggar dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah dibacakan Tim JPU KPK, yang berjumlah tiga orang, yakni Zaenal Abidin, Ronal Worotikan, dan Siswandono.

Sementara terdakwa gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif, Nurdin Abdullah mendengarkan seluruh isi tuntutan KPK secara online melalui aplikasi zoom.

Dalam pertimbangan JPU, hal-hal memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurdin Abdullah, melalui salah satu kuasa hukumnya, Irwan Irawan, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, semua tuntutan tersebut tidak terbukti.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah, berupa pembayaran uang senilai Rp 7 miliar, dikurangi Rp 4 miliar dari total harta yang telah disita. Sehingga total pidana tambahan yang mesti dibayarkan terdakwa Nurdin Abdullah, yakni Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Gabungan Dipimpin OmBas Mulai Pukul 07.45 Wita, Banyak Pegawai Terlambat

    Apel Gabungan Dipimpin OmBas Mulai Pukul 07.45 Wita, Banyak Pegawai Terlambat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Meski banyak yang datang lebih awal, namun tak sedikit pula yang terlambat mengikuti Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara yang baru dilantik, Yohanis Bassang. Apel Gabungan yang digelar di Lapangan Bakti Rantepao itu dimulai tepat pukul 07.45 Wita diikuti ribuan ASN se Toraja Utara, juga para […]

  • JRM: Pasangan OmBas-Dedy Pilihan Tepat untuk Kemajuan Toraja Utara

    JRM: Pasangan OmBas-Dedy Pilihan Tepat untuk Kemajuan Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, TONDON — Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulsel X (Tana Toraja dan Toraja Utara), John Rende Mangontan menyebut pasangan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong adalah pilihan tepat bagi masyarakat Toraja Utara di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini ditegaskan JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, di hadapan ribuan massa pendukung […]

  • Kebakaran Rumah Di Sangalla’ Selatan, Pemilik Rumah Alami Luka Bakar

    Kebakaran Rumah Di Sangalla’ Selatan, Pemilik Rumah Alami Luka Bakar

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, SANGGALLA’ — Tim identifikasi Dat Reskrim Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Sangalla’, Minggu pagi 12 Desember 2021 mendatangi tempat kejadian kebakaran yang menyebabkan satu rumah kayu semi panggung ludes terbakar. Bencana kebakaran tersebut terjadi di Lingkungan Boge Kelurahan Rante Alang Kecamatan Sangalla Selatan. Menurut keterangan korban atas nama Paulus Bungin Parende (41) thn, […]

  • Serunya Nonton Bareng Film Walking Dead “Tomate” yang Diprakarsai Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, John Mangontan

    Serunya Nonton Bareng Film Walking Dead “Tomate” yang Diprakarsai Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, John Mangontan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Seru, ramai, gembira, dan berkesan. Itulah gambaran suasana nonton bareng film bergenre horor, Walking Dead “Tomate”, di Studio 21 (XXI) di Mall Panakukang Makassar, Kamis, 14 April 2022. Acara nonton bareng film berlatar budaya dan adat istiadat Toraja ini diprakarsai oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, John Rende Mangontan. Dalam acara nonton […]

  • Pemuda Adat Simbuang Gelar Silaturahmi Menyambung Tali Sejarah dengan Sawitto, Pinrang

    Pemuda Adat Simbuang Gelar Silaturahmi Menyambung Tali Sejarah dengan Sawitto, Pinrang

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, PINRANG — Kader Pemuda Adat Simbuang, Seprianus Sambira Bonga mengunjungi Sawitto, daerah bersejarah yang terletak di Kabupaten Pinrang, Sulsel, 26 Juni 2022. Kehadiran Seprianus menghadiri undangan Keluarga Besar Kerajaan Sawitto sebagai agenda menjalin hubungan silahturahmi antara Simbuang dengan Kerajaan Sawitto yang telah terputus puluhan tahun silam. Di rumah berarsitektur adat Bugis, Seprianus menguraikan benang […]

  • Gamara IKT Jayawijaya Peduli Bantu Korban Bencana Tana Longsor di Tana Toraja

    Gamara IKT Jayawijaya Peduli Bantu Korban Bencana Tana Longsor di Tana Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Gamara IKT Choir Wamena-Papua Pegunungan menyalurkan bantuan bantuan bagi korban bencana alam tanah longsor di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Pemberian Bantuan tersebut diberikan oleh Perwakilan Pengurus Gamara IKT Choir Wamena-Papua Pegunungan dan diterima langsung oleh Ika, S.Th yang merupakan perwakilan keluarga korban, Minggu, 21 April 2024. Bantuan […]

expand_less