Fakta Baru Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Manado di Toraja, Ternyata Korbannya Banyak

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Praktek penipuan dengan modus jual beli Rumah Manado berhasil diungkap jajaran Polres Toraja Utara Januari 2021 lalu.

Pelaku atas nama Stanly Kopalit, 45 tahun, asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara berhasil diamankan atas laporan dugaan penipuan korban atas nama Rony, 50 tahun, seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.

Pada bulan Januari 2020, korban mentransfer uang sebesar Rp 91.000.000 kepada Stanley untuk memesan satu unit Rumah Manado. Namun hingga tanggal yang ditentukan rumah tersebut belum diterima oleh pelapor. Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Toraja Utara.

Namun, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Stanly ternyata tidak hanya kepada satu korban saja di Toraja. Fakta baru, terungkap bahwa ada korban lain, yakni Pdt. Hans Lura S. Th, M. Si.

Baca Juga  Makelar “Rumah Manado” Diringkus Aparat Polres Toraja Utara dan Tomohon

Kepada sejumlah wartawan pada sidang perdana kasus penipuan jual beli Rumah Manado di Pengadilan Makale, Rabu, 7 Juli 2021, Pdt. Hans mengaku telah menyetor dana sebesar Rp 227.500.000 rupiah kepada Stanly untuk biaya pembangunan Rumah Manado dengan luas 9 x14 meter. Pembayaran dilakukan sebanyak 11 kali, mulai bulan Agustus 2019 dan dijanjikan akan dibangun Oktober 2019. Namun hingga 2021 rumah tak kunjung jadi.

Pdt. Hans mengaku jika di Toraja masih ada korban lain yang senasib dengan dirinya yang menjadi korban penipuan kasus jual beli rumah Manado tersebut.

Pdt. Hans menyebut kurang lebih 6 orang yang senasib dengan dirinya yang menjadi korban penipuan jual beli rumah Manado tersebut meski besaran kerugian berbeda-beda.

Baca Juga  Makelar “Rumah Manado” Diringkus Aparat Polres Toraja Utara dan Tomohon

Tak hanya mengungkap jumlah korban penipuan, Pdt. Hans bahkan menyoroti penanganan kasus terhadap pelaku yang yang dilakukannya oleh pihak Kepolisian Polres Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Makale yang dinilai kurang koperatif.

Menurut Pdt. Hans laporan terkait kasus penipuan ini dilakukan lebih dari satu korban namun pihak Kepolisian dan Kejaksaan justru menyatukan semua berkas laporan korban menjadi satu berkas perkara sehingga dianggap bisa mengurangi hukuman bagi pelaku.

Menurut Pdt Hans, masing-masing pelapor memiliki subjek laporan yang berbeda, waktu pelaporan berbeda, jumlah kerugian berbeda namun pihak kepolisian dan kejaksaan menyatukan berkas laporan kedalam satu berkas perkara.

Oleh sebab itu Pdt Hans berharap agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat. (*)

Baca Juga  Makelar “Rumah Manado” Diringkus Aparat Polres Toraja Utara dan Tomohon

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar