Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kalem dan Bendahara Lembang Batu Busa

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara berinisial YSL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020 dan 2021.

Selain YSL, Kejaksaan Negeri Tana Toraja juga menetapkan Bendahara Lembang Batu Busa berinisial SD sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang ini langsung ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Telah menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana lembang (desa) di Lembang Batu Busa, dengan tersangka atas nama YSL dan SD. Keduanya adalah Kepala Lembang dan Bendahara Lembang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, dalam keterangan pers kepada wartawan.

Baca Juga  7 Lumbung dan 1 Rumah Warga di Buntu Pepasan Rusak Diterjang Angin

Kedua orang ini, lanjut Erianto, direkomendasikan oleh jaksa penyidik untuk dilakukan penahanan. Sehingga dirinya menandatangani surat perintah penahanan.

Erianto menjelaskan, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian negara mendekati Rp 1 miliar, tepatnya Rp 952.926.700.-

Erianto menjelaskan, modusnya korupsi yang dilakukan kedua orang ini, yakni menyalahgunakan anggaran pembuatan jamban. Kedua, pemeliharaan atau pengerasan jalan. Berikut, menyalahgunakan dana rehab rumah tidak layak huni.

Penyelewengan berikut adalah pembangunan sambungan air bersih. “Kemudian, ada juga dana untuk BUMLem (Badan Usaha Milik Lembang) kurang lebih Rp 95 juta dipotong,” tutur Erianto.

Kemudian, honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan BLT (bantuan langsung tunai) Covid-19, sekitar Rp 90 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Catut Nama Kepala BNNK Tana Toraja untuk Menipu Keluarga Tersangka Narkoba, Pemuda Asal Gandasil Ini Ditangkap Polisi

“Sehingga berdasarkan perhitungan PKN (perkiraan kerugian negara) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Toraja Utara diperoleh perkiraan kerugian negara sebesar Rp 952 juta lebih. Kurang Rp 42 juta lebih mencapai Rp 1 miliar,” terang Erianto.

Kejaksaan, lanjut Erianto, menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama-sama. “Itu Primer, dan subsider kita coba Pasal 3,” pungkas Erianto. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar