palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Musyawarah Daerah (Musda) XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tana Toraja awalnya dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis, 1-2 Juni 2022. Namun faktanya, masih ada kegiatan yang berlangsung tanggal 3 Juni 2022.

Musda yang digelar untuk memilih Ketua KNPI Tana Toraja untuk 3 tahun kedepan ini berlangsung kisruh. Musda KNPI Tana Toraja yang diikuti dua calon ketua yakni Restu Tangaka dan Daming Sampe Suso.

Musda KNPI menjadi kisruh karena pelaksanaan Musda yang berlangsung dua kali dengan menghasilkan dua Ketua KNPI Tana Toraja.
Kisruh pelaksanaan kegiatan KNPI ini terlihat sejak hari pertama kegiatan yakni saat pelaksanaan Rapimda. Rapimda yang membahas status kepesertaan yang berasal dari Organisasi Kepemudaan Masyarakat (OKP) dan Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) tidak menghasilkan keputusan tentang siapa saja yang akan menjadi peserta dan mengakibatkan prosedur pelaksanaan Musda menjadi tidak terkontrol.

Dalam situasi yang tidak terkontrol, mantan Pengurus DPD II KNPI Tana Toraja mengambil alih Musda sebagai stering comite untuk melanjutkan Musda yang dihadiri oleh sejumlah OKP dan DPK dan memilih Restu Tangaka secara aklamasi sebagai Ketua yang berlangsung di Gedung BPS wilayah III Makale, Kamis, 2 Juni 2022.


Musda yang memilih Restu Tangaka sebagai Ketua KNPI Tana Toraja ini tidak dihadiri oleh Plt. Ketua DPD II Tana Toraja dan Ketua DPD I KNPI Sulsel.
Selanjutnya pada Jumat, 3 Juni 2022, kembali digelar Musda KNPI Tana Toraja di Gedung Tammuan Mali Makale yang dihadiri sejumlah OKP dan DPK.
Dalam Musda ini, Daming Sampe Suso juga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD II KNPI Tana Toraja.

Musda DPD II KNPI Tana Toraja di Gedung Tammuan Mali Makale dihadiri oleh Plt. Ketua DPD II KNPI Tana Toraja dan Ketua DPD I KNPI Sulsel Nurkanita Kahfi.
Ketua DPD I KNPI Sulsel, Nurkanita Kahfi menjelaskan bahwa KNPI memiliki aturan konstitusi yang sesuai dengan AD/ART dalam melaksanakan Musda.
“Musda di daerah tidak boleh lepas dari konsideran yang telah ditetapkan, mulai dari status kepesertaan kepemudaan dan DPK tingkat kecamatan harus terpenuhi, serta harus dihadiri DPD I Provinsi,” tutur Nurkanita.
Ditanya soal Musda yang digelar sebelumnya di Gedung BPS wilayah III, Nurkanita mengatakan tidak ada Musda sebelumnya yang tidak dihadiri DPD Provinsi.
Sementara itu, mantan pengurus KNPI Tana Toraja, Theofilus Limongan menyatakan, Rapimda dan Musda yang digelar di Gedung BPS wilayah III, sah secara konstitusi organisasi.
Menurut Theo, Musda tandingan dari kubu Daming menyusul terjadinya deadlock dan perbedaan pendapat saat awal Rapimda dan Musda di Hotel Grand Metro Permai.
“Ada persepsi yang muncul soal pelaksanaan Rapimda yang berlanjut di tempat berbeda. Kami nyatakan itu sah karena kelanjutan dari Rapimda sebelumnya di Hotel Metro,” tegas Theofilus.
Menurutnya, bukti keabsahannya saat pembukaan di Hotel Metro karena dibuka oleh Ketua KNPI Sulsel, Nurkanita Kahfi serta dihadiri Plt Ketua KNPI Tana Toraja, Bastian Littu, dan Kabid Organisasi KNPI Sulsel.
“Artinya, Rapimda dan Musda ini sah secara konstitusi. Adapun dilanjutkan di tempat lain karena suasana tidak kondusif,” urai Theo.
Hal sama diungkapkan Alexander Patandean, Ketua KNPI Tana Toraja periode 2013-2015 yang juga salah satu stering comite Musda pada Musda yang dimenangkan Restu.
Alexander menyebut, tidak ada pelanggaran dalam Rapimda dan Musda lanjutan yang digelar kubu Restu Tangka di Aula BPS Wilayah III Makale. Sebab, jadwal resmi Rapimda dan Musda digelar pada 1-2 Juni 2022.
“Siapa suruh mereka (kubu Daming) tidak hadir, sementara ini adalah lanjutan sebelumnya. Jika ada lanjutan setelah jadwal ini berarti itu tidak sah,” urai Alexander.
Menurut Alexander, prinsip keberhimpunan dari KNPI adalah keberadaan OKP, bukan DPK. “DPK inilah yang hendak dimanfaatkan KNPI Sulsel untuk meloloskan kandidat yang diinginkan,” tandas Alexander.
Alexander meminta KNPI Sulsel tidak membuat kegaduhan di Toraja dengan menggelar Rapimda dan Musda tandingan dengan maksud meloloskan kandidat tertentu. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur



Komentar