Dua PNS di Tana Toraja dan Toraja Utara yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Dipenjara
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sel, 2 Apr 2024

Juru bicara PN Makale, Helka Rerung, SH.MH. (Foto: dok. ist).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Pengadilan Negeri (PN) Makale telah selesai menyidangkan 2 perkara tindak pidana pemilu 2024 yang diajukan oleh Gakumdu Tana Toraja dan Toraja Utara.
Ketua PN Makale, Richard E.Basoeki, SH.,MH, melalui juru bicara PN Makale Helka Rerung, SH.MH, kepada media, Selasa, 2 April 2024, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Makale telah memeriksa 2 perkara tindak pidana pemilu, yaitu perkara No.17/Pid.sus/2024/2024 dengan terdakwa Musa Lumalan dan perkara No.20/Pid.sus/2024/PN Mak dengan terdakwa Daud Sambara.
Helka menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan kualifikasi memakai dokumen palsu untuk pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten dan kualifikasi larangan PNS ikut berkampanye.
“Untuk terdakwa Musa Lumalan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan memalsukan dokumen pencalegkan. Dia dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” terang Helka Rerung.
“Sedangkan terdakwa Daud Sambara dengan kualifikasi larangan PNS ikut berkampanye dihukum 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa pencobaan 6 bulan,” urai Helka lebih lanjut.
Helka mengatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incrah karena para pihak tidak mengajukan upaya hukum sebagimana diatur undang-undang.
“Jadi mereka sedang menjalani hukuman sekarang,” terang Helka.
Untuk diketahui, terdakwa Musa Lumalan adalah calon anggota legislatif dari partai PSI dapil 2 Tana Toraja. Namun pada saat pencalonan yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS tetapi telah memberikan data pendaftaran ke KPU Tana Toraja sebagai seorang yang telah pensiun didukung dengan KTP yang isinya tidak sesuai dengan fakta.
Sedangkan terdakwa Daud Sambara dengan kapasitas seorang PNS aktif di Kabupaten Toraja Utara telah ikut berkampanye melalui postingan video di medsos terhadap istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Golkar Dapil I Toraja Utara. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar