Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dua ASN Dinas Perikanan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 21 Sep 2023

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rabu, 20 September 2023. Kedua ASN itu, yakni CT dan PSP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tana Toraja, Muhammad Akbar, SH, dalam siaran pers tertulis, menyatakan CT selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang juga mantan Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Toraja Utara Tahun 2020. Sedangkan PSP  adalah mantan Kepala Subbagian Program Dan Keuangan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam program pengembangan budidaya perikanan pada Dinas Perikanan tahun 2020,” terang Muhammad Akbar.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka tersebut diputuskan seusai hasil gelar perkara tim jaksa penyidik, dimana Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan CT dan PSP sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Program Pengembangan Budidaya Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2020 Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 Kelompok Tani yang ada di Toraja Utara, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta rupiah). Dana tersebut kemudian diserahkan kepada kelompok tani masing-masing mendapatkan dana antara Rp39.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,- per kelompok tani, yang diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, dimana program tersebut dilaksanakan secara Swakelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan Kelompok Tani.

“Namun dalam pelaksanaannya sesuai peran masing-masing tersangka, yakni saudara CT dan PSP meminta setoran sebesar 10% dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi,” jelas Akbar.

Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh Kelompok Tani karena berbentuk Swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh saudara PSP dan CT, dengan cara setelah dana masuk di rekening kelompok tani mereka diarahkan untuk mencairkan lalu membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Perikanan Toraja Utara. Setelah itu melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan dan toko, lalu saudara PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya. Saudara CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu Kelompok Tani penerima hibah dana tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan tidak tepat sasaran sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan. Dalam kegiatan tersebut juga terdapat anggaran Perjalanan Dinas yang telah dicairkan 100% tetapi dipertanggungjawabkan tidak sesuai pembayaran yang sebenarnya,” urai Akbar.

Dalam kasus ini, kata Akbar, potensi kerugian keuangan negara setelah perhitungan sementara yakni kurang lebih sebesar Rp373.571.955,- dan kemungkinan masih akan bertambah.

Atas tindakan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair

Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Akhir Masa Jabatan, Nicodemus Biringkanae Apresiasi Perjuangan Melawan Covid-19

    Jelang Akhir Masa Jabatan, Nicodemus Biringkanae Apresiasi Perjuangan Melawan Covid-19

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Sisa masa jabatan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, tinggal menghitung hari. Jabatan keduanya akan berakhir pada 17 Februari 2021. Senin, 15 Februari 2021, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengapresiasi perjuangan semua pihak dalam melawan pandemi Covid-19. Bahkan Tana Toraja mampu mempertahankan zona rendah (kuning) […]

  • Full Fight di Pilkada Toraja Utara 2024, Yusuf Silambi Daftar Calon Bupati di PDIP, Nasdem, dan PAN

    Full Fight di Pilkada Toraja Utara 2024, Yusuf Silambi Daftar Calon Bupati di PDIP, Nasdem, dan PAN

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2024 diprediksi bakal berlangsung seru dan menarik. Beberapa hari belakangan ini, sejumlah tokoh mulai bermunculan dan mendaftarkan diri di partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Toraja Utara. Diantara sekian nama yang muncul itu, terdapat Yusuf T. Silambi. Politisi PDI […]

  • Menang Perhitungan Real Count, Dedy: Kami Akan Bekerja dengan Tulus untuk Toraja Utara

    Menang Perhitungan Real Count, Dedy: Kami Akan Bekerja dengan Tulus untuk Toraja Utara

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi hampir pasti menjadi pemenang Pilkada 2024. Berdasarkan perhitungan real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti dikutip dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id, hingga pukul 10.00 Wita, Kamis, 28 November 2024, pasangan Dedy-Andrew unggul atas pasangan nomor urut […]

  • Dealer Honda di Karassik Rantepao Terbakar

    Dealer Honda di Karassik Rantepao Terbakar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kebakaran hebat terjadi di dealer Honda Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Selasa, 1 Desember 2020 malam. Delapan unit sepeda motor yang ada dalam dealer tersebut ludes terbakar. Sementara puluhan unit lainnya masih bisa diselamatkan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran Toraja Utara, Rianto Yusuf, yang dikonfirmasi Rabu, 2 Desember 2020 […]

  • Gunung Sesean Longsor Lagi, 1 Tongkonan, 4 Rumah, dan 7 Lumbung di To’yasa Akung Tertimbun

    Gunung Sesean Longsor Lagi, 1 Tongkonan, 4 Rumah, dan 7 Lumbung di To’yasa Akung Tertimbun

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, BANGKELEKILA — Longsor susulan yang sebelumnya dikhawatirkan, akhirnya terbukti pada Minggu, 16 April 2023. Material batu, kayu, dan lumpur dari bekas longsor di sisi Gunung Sesean, kembali menelan korban di Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara. Satu unit Tongkonan (rumah adat Toraja), empat unit rumah warga, dan tujuh unit lumbung padi (alang) hilang […]

  • PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    PKB Toraja Masih Buka Pendaftaran Online Bacaleg untuk Pileg 2024

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Tana Toraja membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak akhir 2021 secara online melalui https://pkb.id/daftar-bacaleg-pkb/, atas instruksi internal Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan. Setiap yang mendaftar akan dievaluasi melalui DPP PKB […]

expand_less