Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
  • visibility 1.296
  • comment 1 komentar

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan.

Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Poin itu adalah pembatasan jam masuk atau operasional truk ekspedisi dan bus AKDP.

Poin ini memang merupakan salah satu pertanyaan yang muncul tiga Fraksi pengusul interpelasi kepada pemerintah. Karena kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Salvius Pasang yang mendapat mandat dari Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam penjelasannya ke hadapan rapat pimpinan diperluas menyebut kebijakan itu diambil Bupati Toraja Utara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam Kota Rantepao.

“Kemudian, khusus untuk truk ekspedisi, sudah ada kebijakan terbaru dari pimpinan kami, yakni bagi pengusaha yang memiliki gudang sendiri bisa langsung menuju dan membongkar muatan di gudang. Kemudian, truk ekspedisi hanya tidak diperbolehkan membongkar muatan di jalan-jalan protokol. Lalu, bagi mobil boks roda empat bisa melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari di luar jalan protokol,” terang Salvius.

Sedangkan untuk menjawab pertanyaan soal pembatasan jam masuk bus-bus AKDP, Salvius menyebut pemerintah akan membangun fasilitas pendukung di lokasi penurunan penumpang sementara di Bua Tallulolo.

Menanggapi penjelasan pemerintah ini, Yusuf Tangkemanda, dari Partai Perindo menyebut kebijakan ini diambil tanpa kajian dan terkesan asal. “Kalau mau dibilang macet, semacet apa sih Rantepao ini? Kebijakan yang dibuat mesti melalui kajian teknis yang baik; apakah benar truk ekspedisi dan bus AKDP itu penyebab kemacetan, jangan asal-asalan,” tegas Yusuf.

Dalam kaitan dengan poin pembatasan jam operasional truk ekspedisi, menurut Yusuf, yang perlu dilakukan pemerintah mestinya adalah pembuatan tanda atau rambu lalu lintas, bukan surat edaran. Karena belum tentu semua ekspedisi yang datang dari Makassar maupun daerah-daerah lainnya mengetahui tentang surat edaran bupati yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Akibat kebijakan ini, dampaknya adalah terjadi waiting time yang panjang. Dan itu berdampak pada harga barang, yang secara otomatis naik, karena ongkos ekspedisi yang ditambah dengan waiting time.

“Padahal kita tahu, di tengah pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, daya beli masyarakat menurun. Nah, kalau harga naik, pasti masyarakat mengeluh. Ini jelas sangat merugikan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat,” kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, di kota manapun di negara ini, kawasan ekonomi itu tidak pernah dibatasi lalu lintas barang dan jasa. Hanya di Toraja Utara saja yang menerapkan aturan seperti itu.

“Kalau kawasan non niaga, kawasan perkantoran misalnya, pembatasan itu boleh saja. Tapi kalau di kawasan niaga, lalu ada pembatasan seperti itu, perputaran ekonomi pasti terhambat. Pemerintah itu mestinya membuat kebijakan yang berpihak pada pelaku ekonomi, bukan sebaliknya. Karena yang menggerahkan roda ekonomi di sebuah daerah adalah pelaku ekonomi,” tandas Yusuf.

Kebijakan mengenai pembatasan jam masuk bus AKDP juga dikeluhkan legislator Partai Nasdem, Ratte Salurante. Dia menyebut, kebijakan itu membuat masyarakat susah. Padahal pemerintah sudah memiliki terminal di Bolu. “Mestinya aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang itu dilakukan di terminal resmi, bukan terminal bayangan,” tandas Ratte.

Politisi PDI Perjuangan, Semuel Thimotius Lande menambahkan, kebijakan menurunkan penumpang bus AKDP di luar terminal atau terminal bayangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk Undang-Undang itu, kata Semuel, bus-bus AKDP diwajibkan menaikan dan menurunkan penumpang di terminal. “Dari sisi regulasi, ada UU Lalu Lintas yang mengatur. Kita juga punya Perda, dimana dalam Perda itu tidak boleh menurunkan penumpang selain di terminal,” tegas Semuel.

Semuel mengatakan, cukup paham dengan tujuan Bupati Toraja Utara mengeluakan kebijakan itu untuk mengatasi kemacetan dalam kota Rantepao. Tapi kebijakan yang diambil itu mestinya menguntungkan masyarakat, bukan merugikan.

“Kita tahu dua tahun ini kita terdampak pandemi. Ekonomi rakyat kita lagi susah-susahnya. Pembatasan truk ekspedisi ini membuat hight cost ekonomi. Perpuataran ekonomi terhambat,” kata Semuel.

Masih dari sisi regulasi, Semuel mengingatkan kepada pemerintah agar paham dan mengerti mengenai hirarki perundang-undangan. Surat Edaran Bupati tidaklah lebih tinggi tingkatannya daripada Peraturan Daerah (Perda) apalagi Undang-Undang.

“Jadi, sekali lagi, ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi tidak ada salahnya kalau kebijakan itu merugikan masyarakat dan pelaku usaha, mari kita evaluasi,” pungkas Semuel Lande.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam masuk bus-bus AKDP ke Kota Rantepao. Bus tidak boleh masuk ke Kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita. Akibatnya, banyak bus yang menurunkan penumpang di terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kemudian, terkait truk ekspedisi, tidak boleh masuk Kota Rantepao dan Bolu dan melakukan aktivitas bongkar muat dibawah pukul 18.00 Wita.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin interpelasi yang dipertanyakan tiga Fraksi di DPRD Toraja Utara kepada Bupati. Ketiga Fraksi pengusul interpelasi itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. (*)

Penulis/Editor: Arhur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (1)

  • luther

    saya ingin bertanya pak,kalau mobil box 4 roda,bukan engkel khususnya mobil box/ pikup grandmax,susuki Cary,L 300,izusu,di larang bongkar barang di depan ex pertokoan sama sappol ,sedangkan aturannya untuk mobil 6 roda, yang di larang,sedangkan pihak exp sdh pindahkan/opor barang ke mobil pikup grandmaster untuk di distribusikan ke toko MASIH di larang juga bongkar barang di depan toko yang punya barang

    Balas28 November 2025 8:38 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka THF 2023, 1000 Anak PAUD Akan Menari Massal di Lapangan Kodim Rantepao

    Buka THF 2023, 1000 Anak PAUD Akan Menari Massal di Lapangan Kodim Rantepao

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 773
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Event promosi wisata, Toraja Highland Festival (THF) kembali digelar tahun ini dan dipusatkan di Lapangan Kodim 1414 Tana Toraja di Rantepao. THF 2023 sesion 3 ini akan dibuka dengan parade menari massal oleh 1000 anak-anak Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Lapangan Kodim Rantepao, Kamis, 26 Oktober 2023. Event ini digelar oleh Masyarakat […]

  • Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025, Pemkab Toraja  Utara Teguhkan Komitmen Menuju Pemerintahan yang Terbuka dan Inklusif

    Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025, Pemkab Toraja Utara Teguhkan Komitmen Menuju Pemerintahan yang Terbuka dan Inklusif

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Desianti/Rls
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang jatuh setiap tanggal 30 April, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menegaskan kembali komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Toraja Utara yang Maju, Makmur, dan Menyenangkan menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen ini dirilis melalui siaran pers Nomor: 001/SP/Diskominfo-SP/IV/2025. […]

  • Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.255
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Kecamatan Simbuang dan Mappak; dua kecamatan yang letaknya paling jauh dari Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja, seolah tidak pernah tuntas dibicarakan, terutama di bidang infrastruktur jalan. Dua kecamatan yang boleh dikata masih terisolir oleh karena kondisi infrastruktur yang buruk. Sudah 77 tahun Indonesia merdeka, namun dua kecamatan ini seolah belum merdeka dari […]

  • Mulai 1 Desember, RS Marampa’ Rantepao Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

    Mulai 1 Desember, RS Marampa’ Rantepao Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 8.846
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Mulai Rabu, 1 Desember 2021, Rumah Sakit Santa Teresa Marampa’ Rantepao, Toraja Utara, sudah melayani pasien BPJS Kesehatan, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Penerimaan pasien BPJS Kesehatan ini dilakukan setelah manajemen RS Santa Teresa Marampa’ menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Makale, Selasa, 30 November 2021. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan […]

  • Hadiri Toraja & Beyond Tourism Week, Bupati Ajak Menaperakraf ke Toraja Utara

    Hadiri Toraja & Beyond Tourism Week, Bupati Ajak Menaperakraf ke Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 4 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 669
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, JAKARTA — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menghadiri pameran pariwisata bertajuk “Toraja and Beyond Tourism Week” yang dilaksanakan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 3 Oktober 2021 malam. Selain menghadiri, bersama Menteri Pariwisata dan Ekenomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, Bupati Toraja Utara juga mencanangkan Pariwisata Toraja Bangkit. Turut hadir mengikuti pencanangan secara virtual, […]

  • Jumat Besok, KPU Tana Toraja Gelar Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

    Jumat Besok, KPU Tana Toraja Gelar Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 429
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada empat TPS di Kecamatan Bonggakaradeng. PSU ini akan digelar pada Jumat, 23 Februari 2024. Keempat TPS itu berada berada di wilayah Lembang Mappa’. Keempat TPS yang akan menggelar PSU itu, diantarnya TPS 001 Sandangan, TPS 002 Gattungan, TPS […]

expand_less