Diduga Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda Asal Toraja Utara Ditangkap

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTELEMO — Seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun asal Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di sebuah agen BRILink di Rantelemo, Tana Toraja, Senin, 20 Juni 2022 petang.

Ibu muda ini ditangkap polisi karena saat melakukan transaksi dia menggunakan uang yang diduga palsu.

Uang yang diduga palsu itu berjumlah Rp 1.950.000 terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar.

Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar itu memiliki nomor seri yang sama. Begitu pula dengan 19 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, mengatakan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti uang yang diduga palsu.

Baca Juga  Pemeriksaan Bukti Vaksin Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja Diperpanjang Hingga Akhir Agustus

“Saat ini, posisi dia masih terduga. Kita masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain, yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI,” kata Kapolres, Rabu, 22 Juni 2022. (*)

Penulis/Editor: Arthur

 

Komentar