Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
  • visibility 1.318
  • comment 0 komentar

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Toraja Utara dan Tana Toraja Hadiri Camp OMK, Toraja Youth Day di Rantebua

    Bupati Toraja Utara dan Tana Toraja Hadiri Camp OMK, Toraja Youth Day di Rantebua

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 1.377
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEBUA — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq berkesempatan mengunjungi serta menghadiri Camp Orang Muda Katolik (OMK) bertajuk “Toraja Youth Day” yang dilaksanakan di Paroki Santa Maria Tombang Lambe, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, 29 Maret – 2 April 2025. Frederik Victor Palimbong, yang didampingi Wakil Bupati Toraja Utara, […]

  • Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    Tanggal 6-17 Mei 2021, Bus AKDP Dilarang Beroperasi dari dan ke Toraja

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 999
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja. Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang […]

  • Kapolres Morowali: Tidak Ada Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Agnes Retni Anggraeni

    Kapolres Morowali: Tidak Ada Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Agnes Retni Anggraeni

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 943
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MOROWALI — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto menegaskan tidak ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan karyawati  PT. Pancar Pilar Sejahtra (PPS), Agnes Retni Anggraeni (25) yang terjadi di Mess PT PPS di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu, 13 Mei 2023. “Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada isu yang […]

  • Panen Raya Jagung “Srikandi Kuning” di SPP Santo Paulus Pala-Pala

    Panen Raya Jagung “Srikandi Kuning” di SPP Santo Paulus Pala-Pala

    • calendar_month Sab, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5.898
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Jumat, 26 November 2021, saat matahari menyinari lokasi Rante Bulo dalam balutan angin semilir, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja, Salvius Pasang, bersama pengurus Yayasan Tani Palisu Padang, Kepala Sekolah SMKS SPP Santo Paulus Makale, para guru dan siswa melaksanakan panen raya bibit jagung “Srikandi kuning” untuk pakan ternak. Lokasi Rante Bulo […]

  • Polisi Bubarkan Aksi Freestyle Remaja dan Pemuda di Jalan Poros Sa’dan, Toraja Utara

    Polisi Bubarkan Aksi Freestyle Remaja dan Pemuda di Jalan Poros Sa’dan, Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 579
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, SA’DAN — Personil gabungan Satuan Lalu Lintas dan Samapta Polres Toraja Utara membubarkan aksi freestyle di jalan raya yang dilakukan sejumlah remaja di Jalan Poros Sa’dan, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Selasa, 27 September 2022 sore. Selain membubarkan aksi para remaja dan pemuda tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi […]

  • VIRAL: Kerbau Lepas di Jalan Raya, Seruduk Kendaraan hingga Masuk Warung

    VIRAL: Kerbau Lepas di Jalan Raya, Seruduk Kendaraan hingga Masuk Warung

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.141
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Video seekor kerbau jantan yang lepas di jalan raya, mengamuk, dan menyeruduk pengendara hingga masuk warung, viral di media sosial. Saking viralnya, video berdurasi 1 menit 10 detik tersebut bahkan diberitakan oleh beberapa televisi nasional. Penelusuran palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, kejadian dalam video tersebut berlokasi di jalan poros Makale-Mengkendek, antara kilometer 1 hingga kilometer 2 […]

expand_less