Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

Dianggap Pemalakan, Restribusi Potong Hewan di Toraja Tuai Sorotan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 11 Jan 2025

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemungutan retribusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka di Toraja disorot. Pasalnya, pungutan itu dianggap sebagai pemalakan terhadap keluarga yang sedang berduka.

Sorotan ini disampaikan praktisi hukum senior, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Bidang Politik dan Hukum, Pither Singkali, SH, MH, kepada sejumlah media di Rantepao, Kamis, 9 Januari 2024.

“Ini tindakan pragmatisme pemerintah yang minim kreatifitas dalam mencari pendapatan daerah dan ada kesan pemalakan di sini,” tegas Pither Singkali.

Selain itu, Pither menyebut restribusi ini bisa dikategorikan illegal, sebab dasar hukum yang digunakan secara formal maupun materil, cacat, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Diketahui, dasar hukum pemungutan retribusi potong hewan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH).

“Perda ini cacat hukum. Kalau kategorinya retribusi, mesti ada peran pemerintah di situ. Mesti siapkan gedung, peralatan, minimal pos pemeriksaan hewan. Ini, pemerintah tidak punya peran apa-apa di Rambu Solo’ tiba-tiba pungut retribusi,” tegas Pither.

Diketahui, Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai kompensasi atas manfaat langsung yang diperoleh. Retribusi bersifat imbal balik, artinya ketika seseorang membayar retribusi, mereka menerima layanan atau fasilitas tertentu dari pemerintah. Contoh sederhana retribusi daerah adalah ketika seseorang membayar retribusi parkir, mereka mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas parkir yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pither menyebut, pungutan retribusi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara sangat berpotensi melanggar hukum. Itu sebabnya dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut masalah ini.

“APH mesti masuk untuk mengusut ini. Jangan sampai pungutannya illegal dan larinya kemana-mana, tak jelas,” tegasnya.

Menurut Pither, Perda tentang Retribusi Potong Hewan ini mesti ditinjau kembali. Pemerintah dan DPRD mesti duduk bersama dan membicarakan masalah ini. Sebab, jika dipaksakan dijalankan berpotensi melanggar hukum.

Dia juga menyarankan retribusi atau pajak itu dikenakan pada penjualan hewan, bukan pada pemotongan. “Kalau potongnya di rumah potong hewan (RPH) yang fasilitasnya disiapkan pemerintah, mungkin tak masalah. Tapi kalau pungutannya di Rambu Solo’, itu jelas salah,” tandas Pither.

Diketahui, rertibusi potong hewan pada upacara adat Rambu Solo’ di Toraja Utara dan Tana Toraja berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per ekor, tergantung jenis dan kategori hewan kurban.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Toraja Utara, Paris Salu, menyatakan Perda tentang retribusi potong hewan ini sudah dikaji lewat kajian akademis dan sudah dikonsultasikan hingga ke pusat.

“Kalau soal Perda ini sudah jauh-jauh hari dibicarakan, bahkan sejak tahun 2022. Sudah ada naskah akademik sebelum tahun itu. Hal ini untuk mendongkrak PAD dan PAD ini digunakan untuk pembangunan daerah,” terang Paris.

Paris menyebut, Perda ini juga melibatkan Kepala Dusun, Kepala Lembang Camat, dan Forkopimda Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Porprov Sulsel 2022; Toraja Utara Sudah Kumpulkan 2 Medali Emas, 1 Perak, dan 2 Perunggu

    Porprov Sulsel 2022; Toraja Utara Sudah Kumpulkan 2 Medali Emas, 1 Perak, dan 2 Perunggu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, SINJAI — Kontingen Toraja Utara mulai mendulang pundi-pundi medali pada hari kedua gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel, yang berlangsung di Sinjai dan Bulukumba. Dua atlet Cabang Olahraga (Cabor) Taekwondo,  Sulistiawati (U.53 putri) dan Andre Permana Pasaru (U.58 putra) berhasil meraih medali emas  untuk Kabupaten Toraja Utara. Sulistiawati dan Andre tampil sebagai juara pada […]

  • VIRAL: Seorang Ibu Melahirkan di Jalan karena Terhalang Longsor, Bayinya Meninggal

    VIRAL: Seorang Ibu Melahirkan di Jalan karena Terhalang Longsor, Bayinya Meninggal

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Cerita duka dan kesedihan yang menyayat hati kembali datang dari Kecamatan Simbuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sabtu, 11 Mei 2024, seorang ibu hamil bernama Indo’ Almi harus melahirkan bayinya di tengah perjalanan saat dirujuk ke Rumah Sakit di Makale, Tana Toraja. Indo’ Almi adalah warga Lembang (Desa) Puangbembe Mesakada, Kecamatan Simbuang, […]

  • Taat Aturan, Bacaleg Demokrat DPRD Provinsi, Yuniana Mulyana Turunkan Sendiri Balihonya

    Taat Aturan, Bacaleg Demokrat DPRD Provinsi, Yuniana Mulyana Turunkan Sendiri Balihonya

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Tana Toraja. Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu Tana Toraja meminta para peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait jadwal pelaksanaan kampanye […]

  • Pemuda Adat Simbuang Gelar Silaturahmi Menyambung Tali Sejarah dengan Sawitto, Pinrang

    Pemuda Adat Simbuang Gelar Silaturahmi Menyambung Tali Sejarah dengan Sawitto, Pinrang

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, PINRANG — Kader Pemuda Adat Simbuang, Seprianus Sambira Bonga mengunjungi Sawitto, daerah bersejarah yang terletak di Kabupaten Pinrang, Sulsel, 26 Juni 2022. Kehadiran Seprianus menghadiri undangan Keluarga Besar Kerajaan Sawitto sebagai agenda menjalin hubungan silahturahmi antara Simbuang dengan Kerajaan Sawitto yang telah terputus puluhan tahun silam. Di rumah berarsitektur adat Bugis, Seprianus menguraikan benang […]

  • Catat Sejarah, Anak Didik Calon Ketua KONI Tana Toraja Ini Lolos BK PON 2023

    Catat Sejarah, Anak Didik Calon Ketua KONI Tana Toraja Ini Lolos BK PON 2023

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Asprianti Amba Datu yang akrab disapa Aspin mencatatkan namanya sebagai atlet beladiri KickBoxing Indonesia pertama dari Tana Toraja yang dinyatakan lolos Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (BK PON) 2023 dan masuk dalam Kontingen Sulawesi Selatan. Asprianti Amba Datu untuk akan berlaga mewakili Provinsi Sulsel di Bogor, Jawa Barat, mulai hari ini hingga […]

  • Reses, Legislator Tana Toraja, Ikal Paterson Bawa Material dan Kerja Bakti Bareng Warga

    Reses, Legislator Tana Toraja, Ikal Paterson Bawa Material dan Kerja Bakti Bareng Warga

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, GANDASIL — Ada cara unik yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai PDIP, daerah pemilihan (Dapil) II, Ikal Paterson dalam menyerap aspirasi masyarakat pada Reses Masa Sidang ll Tahun Anggaran 2022. Dia tidak duduk dalam ruangan sambil mendengar keluhan warga, tapi langsung turun ke lapangan mengajak serta […]

expand_less