Demo di DPRD, Masyarakat Sa’dan Ulusalu Tegaskan Bahwa Mereka Bukan Perusak Hutan

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Ratusan masyarakat dari Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 31 Mei 2023.

Dalam aksi itu, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa mereka bukan perambah atau perusak hutan lindung yang ada di wilayah hulu Sungai Sa’dan.

“Bahwa pada hari ini, kami ingin mengklarifikasi, ingin mendudukkan persoalan sebagaimana mestinya, bahwa isu yang dituduhkan kepada kami sebagai perusak hutan, itu adalah tidak benar. Kami bukan perusak hutan. Kami adalah pelindung hutan,” tegas Yusuf Siramping dalam orasinya.

Selain membantah soal pengrusakan hutan, perwakilan masyarakat Lembang Sa’dan Ulusalu juga menegaskan bahwa jalan yang dibuat oleh pemerintah di wilayah Lembang mereka merupakan kebutuhan masyarakat, bukan dalam rangka merambah hutan lindung.

Baca Juga  Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2024

“Bahwa titik-titik jalan yang dilaporkan oleh oknum, adalah titik jalan yang sudah lama dan sangat berguna bagi masyarakat Lembang Sa’dan Ulusalu,” ujar Yusuf lebih lanjut.

Aksi unjuk rasa masyarakat Lembang Ulusalu ini diduga kuat terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Sulsel dan sejumlah lembaga lainnya di Jakarta, menyangkut dugaan pengrusakan hutan lindung di hulu Sungai Sa’dan, terutama di wilayah Lembang Sa’dan Ulusalu.

BERITA TERKAIT: Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung, 3 Pejabat di Toraja Utara Dilaporkan ke Polda Sulsel

Dalam laporan ke Polda Sulsel, LSM Forum Peduli Toraja melaporkan dua oknum pejabat dan satu anggota DPRD Toraja Utara, yang diduga menjadi aktor pembukaan jalan di dalam hutan lindung Ulusalu, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.

Baca Juga  Satu Unit Mobil Terbakar di SPBU Alang-Alang, Toraja Utara

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Kehutanan Sulsel Wilayah Toraja Utara, Rony, dalam pemaparannya di hadapan anggota DPRD dan perwakilan masyarakat Sa’dan Ulusalu, menegaskan bahwa wilayah Sarang-Sarang Kecamatan Sa’dan, berdasarkan peta 362 tahun 2019, merupakan kawasan hutan lindung.

Berikut, lanjut Rony, secara aturan, dilarang membuka jalan di wilayah hutan lindung. Namun, jika ada permukiman masyarakat yang sudah sangat lama berada di lokasi itu, bisa dimungkinkan pembuatan jalan, dengan catatan mesti ada izin dari Kehutanan.

“Jalan di dalam kawasan hutan bisa dibuat, tapi ada aturannya, harus ada izinnya, namanya pinjam pakai, tapi kalau asal buat jalan, itu pidana,” tegas Rony.

Menurut Rony, jalan yang dipersoalkan oleh aktivis lingkungan, hingga ada laporan ke Polda, itu dibuat pada tahun 2021. “Nah, itu saya tidak tahu, ada izinnya atau tidak. Karena saya belum menjabat saat itu,” tutur Rony. (*)

Baca Juga  Kepada Plt Kadis Lingkungan Hidup yang Baru, Kalatiku: Bereskan Sampah di Rantepao!

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar