Curi Motor Lalu Dipreteli untuk Dijual Kembali, Pemuda asal Denpina Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025

RM (23) Pemuda Asal Denpina diamankan Tim Resmob Toraja Utara setelah curi dan preteli Motor untuk dijual Kembali. (Foto/HumasPolresTorajaUtara)
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin 09 Juni 2025 dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (23) warga Dende, Kecamatan Denpina, Toraja Utara.
RM diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun SP 125 warna merah hitam milik Suparman di jalan S. Tappang, Malango, Rantepao.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui KBO Sat Reskrim Ipda Fajar yang dikonfirmasi Rabu 11 Juni 2025 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisal RM (23) saat sedang ingin menjual pretelan hasil curiannya.
Dijelaskan Ipda Fajar, RM diamanakan oleh petugas saat sedang melakukan penjualan pretelaan sepeda motor hasil curiannya di Wilayah Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu tanpa adanya perlawanan.
“Dihadapan petugas, RM kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun SP 125 warna merah hitam di wilayah Malango yang kemudian Ia preteli untuk dijual” ungkap Ipda Fajar.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa peretelan sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutupnya. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar