Curi Dua Sepeda Motor, Warga Mengkendek Ini Ditangkap Polisi

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda di Mengkendek.

Pemuda berinisial PP tersebut ditangkap di Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten  Enrekang, Selasa, 16 Agustus 2022 saat sedang mengincar lagi sepeda motor milik warga untuk dicuri.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi DP 3541 JP. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver nomor polisi DD 3549 UE.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022, menyatakan terduga PP ditangkap atas dua laporan kehilangan kendaraan roda dua oleh dua orang warga Kecamatan Mengkendek.

Baca Juga  Pdt Jacklevyn Manuputty Terpilih Ketua Umum PGI, Ketum Gereja Toraja Ketua I

Tempat kejadian pertama berlokasi di sebuah rumah di Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek Jalan Poros Makale-Enrekang KM 7. Di sini, selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan uang sebesar Rp 1 juta, yang diduga diambil oleh terduga pelaku.

Kemudian, tempat kejadian kedua, yakni di Jalan Poros Makale-Enrekang, KM 19 Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek. Korban kehilangan motor yang disimpan di dalam Toko Budaden.

Menerima laporan kedua korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh petunjuk bahwa terduga pelakunya adalah PP, 23 tahun, warga Mengkendek yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Setelah ditangkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia yang mencuri dua sepeda motor tersebut.

Kedua sepeda motor itu juga ditunjuk oleh terduga pelaku bahwa dia menyimpannya di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan poros Makale-Enrekang KM 10 Mengkendek. Satu unit lainnya disimpan di sebuah rumah kosong di Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek.

Baca Juga  Persiapan Pra Porprov, FPTI Tana Toraja Boyong Atlet Uji Coba di Luar Daerah

“Yang Honda Supra itu dia simpan di pinggir jalan karena kehabisan bahan bakar. Kemudian, barang buktu Yamaha Jupiter Z1 ditemukan di sebuah rumah kosong di Ke’pe Tinoring,” terang AKP Ahmad.

Atas perbuatannya, penyidik, menurut AKP Ahmad, menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, dengan acamanan pidana 7 tahun hingga 9 tahun penjara.

“Terduga PP saat ini sudah kita jadikan tersangka. Barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolres guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ahmad. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar