Curi 14 Karung Gabah di Mengkendek, Pria asal Denpina Toraja Utara Ditangkap Polisi
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025

FI Pria Asal Denpina Toraja Utara Diamankan Resmob Polres Tana Toraja setelah nekat curi 15 Karung Gabah di Mengkendek. (Foto/TimResmob).
palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Seorang pria berinisial FI (35) asal Dende Piongan Napo (Denpina) Toraja Utara ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja.
FI ditangkap setelah nekat mencuri 14 karung gabah kering milik warga Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Arlin yang dikonfirmasi Rabu 07 Mei 2025 membenarkan kejadian tersebut.
Iptu Arlin menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi salah satu rumah di Lembang Palipu’ Kecamatan Mengkendek yang sedang dalam kondisi kosong kemudian naik ke lumbung lalu merusak kunci dan mengambil gabah dari dalam lumbung.
Pelaku lalu membawah kabur 14 karung gabah dengan mobil pribadinya.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 April 2025 lalu, dan pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Denpina pada 29 April 2025.
“Menurut hasil pemeriksaan, pencurian ini merupakan aksi pertama FI dengan alasan karena himpitan ekonomi” jelas Iptu Arlin.
Kini pelaku beserta barang bukti gabah hasil curian telah diamankan di Mapolres Tana Toraja. FI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar