Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 29 Nov 2021

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021 malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dan hakim anggota, Muh. Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlangsung secara offline dan online. Terdakwa Nurdin Abdullah didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di akun Youtube KPK.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa, Prof Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,”  tutur Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Jika uang pengganti ini tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara ini bersifat tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik (dipilih dalam jabatan politik) terdakwa Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman sesuai putusan utama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Edy Rahmat, yang terkait dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menghadiri peresmian gedung Gereja Katolik Santo Petrus Kanisius Stasi Saloso, Paroki Rantepao, Rabu, 7 Juli 2021. Gedung gereja yang terletak di jalan poros Singki’-Alang-Alang ini diberkati dan diresmikan oleh Uskup Agung Makassar, Mgr. John Liku-Ada’ dalam misa kudus yang dilaksanakan secara inkuluturasi dan dihadiri oleh Vikep Toraja […]

  • Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa SMK Kristen Makale Meninggal Dunia

    Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa SMK Kristen Makale Meninggal Dunia

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Seorang pelajar berisial FR, 15 tahun, asal Pangleon, Lembang To’pao, Kecamatan Rembon, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Makale – Rembon, depan Minimarket Sentosa Mart, Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale, Rabu, 5 Mei 2021. Mobil Pete-pete dengan nomor polisi DD 1729 BC dikemudikan oleh KR, 63 tahun, bertabrakan […]

  • Yosia Rinto Kadang Kembali Pimpin Federasi Arung Jeram Indonesia Toraja Utara

    Yosia Rinto Kadang Kembali Pimpin Federasi Arung Jeram Indonesia Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Meski tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara, namun Yosia Rinto Kadang, masih dipercaya anggota Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Toraja Utara memimpin organisasi FAJI Toraja Utara. Terpilihnya kembali Yosia Rinto Kadang untuk ke dua kalinya ini sesuai hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab)  Federasi Arum Jeram Indonesia (FAJI) Toraja Utara digelar di […]

  • Anggota DPR RI Terpilih, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    Anggota DPR RI Terpilih, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Bencana tanah longsor yang terjadi di dua tempat di Kabupaten Tana Toraja, yakni di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale dan Pangra’ta’ Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan,Sabtu, 13 April 2024 yang menelan korban jiwa 20 orang dan korban luka 4 orang, menjadi keprihatinan  Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang. Tokoh masyarakat Toraja yang juga […]

  • Polemik PIP Aspirasi, Ketua KNPI Toraja Utara: Harusnya Kita Berterima Kasih kepada Ibu Eva

    Polemik PIP Aspirasi, Ketua KNPI Toraja Utara: Harusnya Kita Berterima Kasih kepada Ibu Eva

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Sorotan sejumlah pihak yang coba membenturkan antara penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba dengan Pilkada di dua daerah; Toraja Utara dan Tana Toraja mendapat perhatian serius dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Toraja Utara. Ketua KNPI Toraja Utara, Belo Tarran meminta agar pihak-pihak yang mempolemikkan […]

  • Dua Unit Rumah Terbakar di Rembon, Tana Toraja

    Dua Unit Rumah Terbakar di Rembon, Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, REMBON — Dua unit rumah milik warga di Lembang (Desa) Sarapeang, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, terbakar, Kamis, 7 April 2022. Dua unit rumah yang berdiri berdampingan itu, milik dua bersaudara, Edy dan Paulus. Kebakaran terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Tana Toraja yang diturunkan ke lokasi tidak bisa […]

expand_less