Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan jalur operasional dan tarif kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao.

Jalur operasional dan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.

Dengan ditetapkannya tarif dari pemerintah ini, para pengguna jasa kendaraan roda tiga (Sitor) bisa melakukan protes ketika pengemudi Sitor menaikkan tarif atau sewa seenaknya.

Berdasarkan Perbup  Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tersebut, jalur operasional Sitor dalam Kota Rantepao dibagi dalam empat zona:

  • Zona Utara: meliputi simpang tiga Jalan Frans Karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros Sa’dan/ujung utara Jembatan Malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros Sa’dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan Tagari Tallunglipu).
  • Zona Tengah: antara ujung selatan Jembatan Malangngo Pasar Pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’.
  • Zona Selatan: antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik.
Baca Juga  Team Manggala Trans Sabet Juara Umum Open pada Lakipadada Open Road Race 2023

Sementara besaran tarif Sitor dalam zona Rp 5.000. Kemudian, Zona Utara ke Zona Tengah atau sebaliknya Rp 7.000. Zona Utara ke Selatan atau sebaliknya Rp 10.000. Dan Zona Tengah ke Selatan atau sebaliknya Rp 7.000.

Selain soal penetapan zona dan tarif, pemerintah juga membatasi jalur operasional SITOR pada tiga zona, yakni: Bagian Utara, Timur, dan Selatan.

  1. Simpang tiga jalan Dr Leimena (jalan poros Sa’dan) dengan Jalan C.L Palimbong (jalan poros Tallunglipu).
  2. Simpang Tiga Jalan Frans Karangan (Jalan Poros Tikala) dengan ujung Timur Jembatan Ponding.
  3. Ujung Barat Jalan Frederik Lande (ujung Barat Jembatan Tagari).
  4. Simpang Tiga Jalan Diponegoro (Jalan Poros Palopo) dengan Jalan D.S Rantesalu (Jalan Sawerigading)
  5. Taman Makam Pahlawan
  6. Bagian Selatan, Perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik.
Baca Juga  Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

Sosialisasi tentang jalur operasinal dan tarif Sitor ini dilaksanakan Dinas Perhubungan Toraja Utara, yang dihadiri langsung Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Dandim 1414 Tana Toraja, dan Wakapolres Toraja Utara, Kompol Marthen Buttu di Art Centre Rantepao, Kamis, 16 Juni 2022.

Usai sosialisasi dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada tujuh (7) perwakilan kendaraan roda tiga (sitor) oleh, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Torut Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Torut Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP & Damkar Torut, Frans Sulo, Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty dan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Setda, Jisan Pakilaran. (*)

Baca Juga  Setelah Ombas, Bro Dedy Juga Mendaftar di Partai Demokrat Toraja Utara

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

Komentar