Anggota DPRD Nilai Bawaslu Toraja Utara Tak Mampu Berantas Praktek Politik Uang

Politik3 Dilihat

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Menggunakan anggaran negara miliaran untuk mengawasi Pemilu dan Pilkada Toraja Utara, namun kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara mendapat penilaian minus dari anggota DPRD Toraja Utara.

Hal ini diungkapkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Toraja Utara, Marthen Bida pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Toraja Utara dengan masyarakat dan Bawaslu, minus unsur pemerintah (yang juga diundang dalam RDP), Kamis, 30 Maret 2023.

“Kalau saya amati selama ini, praktek politik uang di Toraja Utara ini membuat kita malu. Lalu saya bertanya, anggaran untuk Bawaslu ini kan cukup besar, tapi hasilnya tidak ada. Bapak (anggota Bawaslu) tadi sudah mengatakan dimana-mana ada politik uang, tapi tidak ada tindakan dari Bawaslu,” tegas Marthen Bida.

Baca Juga  Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

Menurut Marthen, dirinya juga termasuk salah satu korban dari politik uang. Seandainya Bawaslu bekerja maksimal dan profesional, lanjut Marthen, dirinya tidak akan jadi korban.

“Tetapi bukan rahasia umum lagi bahwa Pilkada, Pileg, semua orang main uang. Saya yakin Bawaslu tahu persis bahwa ada seperti itu (politik uang), tapi tidak ada tindakan. Kita ini maunya Bawaslu punya taji sedikit tajamlah. Karena biaya sangat besar dikeluarkan oleh Negara, tapi hasilnya mengecewakan,” sesal Marthen.

Lebih lanjut, Marthen meminta agar ke depan Bawaslu bekerja lebih keras dan professional serta responsif. Karena jika prakte politik uang ini terus dibiarkan, lambat laun akan menghancurkan daerah dan mempermalukan Toraja Utara dimata orang luar.

Baca Juga  Sah, KPU Tetapkan Yohanis Bassang-Frederik Palimbong Bupati-Wakil Bupati Terpilih Toraja Utara

“Bawaslu mesti lebih responsif. Contohnya di kasus dugaan pemaksaan dan intimidasi ASN yang dilakukan oleh pimpinan daerah. Sudah banyak beredar informasi itu di media, tapi Bawaslu belum bergerak,” urai Marthen.

Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Toraja Utara, Arifin S, menampiknya. Menurut Arifin, pihaknya menangani puluhan pengaduan masyarakat terkait politik uang pada Pileg dan Pilkada yang lalu. Selain pengaduan, Bawaslu juga menangkap tangan pelaku praktek politik uang.

Sayangnya, lanjut Arifin, Bawaslu terikat pada aturan perundang-undangan dalam memproses kasus dugaan tindak pidana pemilu dalam hal politik uang (money politic).

“Banyak yang kami proses; ada laporan, bahkan ada yang tertangkap basah. Tapi kita terkendala pada regulasi yang ada, khususnya tentang Pemilu, beda Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Arifin.

Baca Juga  Yayasan KAMI PEDULI dan KONI Toraja Utara Perhatikan Gizi Atlet

Perbedaan kedua undang-undang itu yang paling menonjol, menurut Arifin adalah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu bunyinya “Setiap orang… Dan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya bicara calon dan tim pemenangannya.

“Itupun dia baru boleh masuk kategori Tim Pemenangan kalau terdaftar atau tercatat di KPU, di luar itu bukan tim. Jadi kalau yang kita proses itu orang yang tidak masuk dalam tim pemenangan, unsurnya tidak terpenuhi. Itu masalahnya,” terang Arifin. (*)

Penulis/Editor: Arthur   

Komentar