palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Dalam waktu tujuh hari, dua institusi penegakan hukum, yakni Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja dan Polres Tana Toraja menangkap tujuh orang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba di Toraja.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 1 Maret 2022, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap lima orang warga yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Toraja Utara dan Tana Toraja.

Kelima orang itu, masing-masing yaitu Yt (44 tahun) warga Toraja Utara, Kt (53 tahun) tahun warga Toraja Utara, Lp (39 tahun) warga Toraja Utara, Pc (47 tahun ) tahun warga Toraja Utara, dan Ap (31 tahun) warga Tana Toraja.
Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu saset narkoba jenis sabu,kertas spoid, tiga buah hp, serta alat isap sabu (bong). Selain itu, ada beberapa saset plastik dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang, menambahkan bahwa kelima pelaku di jerat Pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


“Saat ini kelima pelaku diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Gerianto.
Kemudian, pada Senin, 7 Maret 2022, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, juga merilis hasil tangkapan yang dilakukan oleh personil BNNK Tana Toraja terhadap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Toraja.
Pertama, petugas BNNK Tana Toraja menangkap seorang pria berinisial RV di Randan Batu, Lembang Tallung Penanian, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara. Dari tangan RV, petugas menyita narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,47 gram.

Kemudian petugas BNNK Tana Toraja melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan RV. Dari keterangan RV tersebutlah satu nama warga NR, warga Mario, Sidrap. Petugas pun memburu NR. Pada tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil menangkap NR di Jalan Poros Enrekang, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap. Dari tangan NR, petugas menyita 1 sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,27 gram, 1 (satu) buah handphone serta 1 unit kendaraan roda dua.
“Tersangka RV dan NR diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKBP Dewi Tonglo. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur



Komentar