Dari 4.000 Lebih, Sisa 1.800 Honorer Toraja Utara yang Akan Diberi SK, Gaji Rp 1 Juta

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil kebijakan mengurangi tenaga honorer atau tenaga kontrak daerah (TKD) sejak tahun 2022. Dari sekitar 4000-an tenaga honorer, sisa 1.800 orang yang akan diberi Surat Keputusan (SK).

Alasan pengurangan, selain karena adanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga kontrak, juga sangat membebani anggaran daerah. Selain itu, membatasi kesempatan tenaga kontrak untuk berkarir di bidang lain.

BACA: Benarkah Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Dikurangi?

“Keputusan Menpan bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga kontrak. Di daerah lain, TKD-nya sudah dihabisi. Tapi saya bijaksanai, tetap ada tenaga kontrak tapi harus betul-betul yang kita butuhkan,” terang Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga  OPINI: Menelisik Keterwakilan pada Panggung Suksesi Kepala Daerah Tana Toraja 2024

Dia menyebut, mekanisme pengurangan tenaga kontrak daerah itu diusulkan oleh masing-masing Kepala OPD atau instansi teknis. Kemudian, Bupati dan Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan. Verifikasi dilakukan untuk melihat kembali tenaga honorer yang diajukan oleh Kepala OPD, disesuaikan dengan rajin masuk kerja, produktif, dan lamanya masa kerja.

“Tapi faktanya, banyak kepala OPD dan unit kerja mengajukan orang-orang yang tidak masuk kategori. Ada yang baru masuk, karena iparnya, adiknya, keluarganya, dan sebagainya. Runyam jadinya. Makanya saya ambil alih, saya harus verifikasi baik-baik. Saya tidak mau salah langkah. Proses ini yang membuat persoalan tenaga kontrak ini menjadi lama keluar SK-nya,” urai Bassang.

Dari hasil verifikasi itu, lanjut Bassang, terungkap fakta mengejutkan bahwa ada sebanyak 177 tenaga honorer yang terangkat beberapa saat menjelang hari H Pilkada Toraja Utara tahun 2020 yang lalu.

Baca Juga  Benidiktus Papa Resmi Mendaftar Bacalon Bupati Tana Toraja di Perindo dan Partai Gelora

Meski begitu, dia berjanji, paling lambat awal Maret 2022, SK tenaga kontrak hasil verifikasi itu sudah diterbitkan. “Mudah-mudahan awal Maret ini sudah ada SK-nya,” katanya.

Bassang menyebut, dari 4000 lebih tenaga honorer yang ada, setelah dilakukan verifikasi kemudian disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang sudah disepakati dengan DPRD sebelumnya, sisa 1.800 tenaga honorer yang akan diberikan SK. Dari jumlah 1.800 itu, yang terbanyak adalah guru, menyusul tenaga kesehatan, lalu Satpol PP dan Damkar, serta tenaga kebersihan.

BACA: 50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

Dari sisi jumlah, kata Bassang, memang ada pengurangan, tetapi dari sisi gaji, terjadi kenaikan. Sebelumnya, tenaga honorer diupah Rp 650 ribu per bulan. Namun penerima SK baru nanti akan menerima gaji Rp 1 juta sebulan.

Baca Juga  BPK Sulsel Sosialisasikan Cara Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi LHP di Toraja Utara

BACA: Mulai Juli, Upah Tenaga Honorer di Toraja Utara Dinaikkan Menjadi Rp 1 Juta

“Sebenarnya jumlah Rp 1 juta ini pun belum manusiawi, kasihan mereka setengah mati kerja. Tapi kemampuan anggaran kita terbatas. Jadi itu dulu, Rp 1 juta, nanti kita lihat perkembangan ke depan,” ujar mantan Wakil Bupati Mimika, Papua tersebut. (*)

Penulis/Editor: Arthur

Komentar