Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 17 Feb 2022

palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, DENPINA — Ahli waris dari dua Tongkonan yang ada Lembang Paku dan Ma’dong melakukan somasi (peringatan) kepada manajemen PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong (pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong) terkait hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang terabaikan.

Kedua Tongkonan, yang ahli warisnya melakukan somasi itu, yakni Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong. Somasi ini dilayangkan ahli waris kedua Tongkonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Frans Lading, SH, MH.

Dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum dan beberapa ahli waris kedua Tongkonan di Makale, Rabu, 16 Februari 2022, disebutkan 20 poin tuntutan kepada pihak perusahaan.

Ke-20 poin tuntutan itu, diantaranya menyangkut penjelasan bahwa lahan tempat dimana lokasi turbin/pembangkit PLTMH Ma’dong merupakan tanah ulayat dari Tongkonan Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong yang dapat dibuktikan dengan sejarah kepemilikan serta pengurusan lahan tempat berdirinya PLTMH Ma’dong.

Kemudian terkait manfaat dari keberadaan PLTMH Ma’dong, baik secara ekonomi, fasilitas masyarakat, kelangsungan ekosistem serta lingkungan hidup.

“Kami selaku pemegang hak ulayat juga meminta penjelasan secara rinci kepada PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk menjelaskan arah serta tujuan pembangunan PLTMH Ma’dong yang menurut pemahaman kami tidak sesuai dengan rencana awal yang kemudian dapat berakibat fatal pada kelangsungan hidup dan lingkungan hidup yang baik,” tegas Frans Lading.

Selain itu, lajut Frans, ahli waris juga meminta penjelasan kepada pihak perusahaan mengenai pengeboran dan pembuatan terowongan, karena hal ini tidak sesuai dengan pernyataan dan kesepakatan awal, yakni menggunakan pipa aliran air.

“Terowongan yang ada saat ini berada di dalam tanah milik klien kami,” terang Frans.

Persoalan terowongan ini perlu diperjelas kepada masyarakat karena masyarakat sekitar sering mendengar dan merasakan gemuruh dan getaran yang kuat akibat ledakan pembuatan terowongan. “Sehingga masyarakat menjadi khawatir dengan kondisi alam karena daerah sekitar konsesi merupakan kawasan rawan longsor. Apalagi terowongan itu melalui kebun milikmasyarakat,” kata Frans.

Selain itu, pelepasan hak ulayat atas tanah dan pembayaran ganti rugi lahan masih banyak terkendala. “Kami juga menuntut transparansi terhadap cara perhitungan ganti rugi lahan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami menuntut dengan tegas agar permasalahan ini dibicarakan secara serius dan dapat diselesaikan dengan baik tanpa satu pihakpun dirugikan,” tandas Frans.

Point tuntutan lain adalah soal penerimaan tenaga kerja lokal, keselamata kerja, Corporate Social Responsibilty (CSR), upah minimum tenaga kerja, dan keselamata tenaga kerja.

Frans menegaskan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak mengindahkan dan/atau melaksanakan SOMASI ini maka pihak keluarga dan warga setempat akan menutup akses jalan menuju ke lokasi PLTMH Ma’dong.

“Kami memberikan teguran (somasi) kepada pihak PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk segera mendiskusikan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, terlebih khusus mengenai hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat dan masyarakat Denpina pada umumnya paling lambat 7 hari sejak diterimanya somasi ini,” tegas Frans Lading.

Dia menyebut pemilik hak ulayat dan masyarakat sekitar tidak segan untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap PLTMH Ma’dong apabila tidak memberikan sumbangsih positif terhadap pemilik hak ulayat dan warga masyarakat Ma’dong serta Denpina.

Bendungan yang dibangun PT. PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong di Sungai Maiting, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro. (AAP/Kareba Toraja).

“Selain itu, demi kepentingan kepastian hukum, kami akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tandas Frans.

Sementara itu, salah satu ahli waris, Semuel Palayuran, mengatakan somasi yang dilayangkan ini tidak bermaksud menghambat pembangunan PLTMH Ma’dong. Namun pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat perlu duduk bersama mencari solusi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.

“Kita dukung pembangunan PLTMH, tapi hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat atas wilayah konsensi dan masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan,” jelas Semuel.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan yang diwakili oleh Ferdy Mase, mengatakan pihaknya sudah membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk membangun PLTMH Ma’dong. Namun terkait adanya somasi ini, Ferdy menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan hal tersebut ke kantor pusat perusahaan. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tana Toraja Buka 522 Formasi PPPK Tenaga Guru, Berikut Rincian dan Jadwalnya

    Pemkab Tana Toraja Buka 522 Formasi PPPK Tenaga Guru, Berikut Rincian dan Jadwalnya

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru tahun 2023, sejak Selasa, 19 September 2023. Jumlah formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 522 orang. Berdasarkan Pengumuman Nomor 810-146/BKPSDM/IX/2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Safar, disebutkan rincian kebutuhan PPPK tenaga Guru di Kabupaten Tana Toraja adalah […]

  • Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus Mengunjungi Indonesia

    Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus Mengunjungi Indonesia

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    (Laporan Kunjungan Paus Fransikus ke Indonesia 3-6 September 2024) Oleh: Pastor Aidan Putra Sidik* Paus Fransiskus mendarat di Bandara Soekarno- Hatta Jakarta, Indonesia, pada hari Selasa, 3 September 2024 pukul 11:25 WIB. Beliau menggunakan pesawat komersial ITA Airways. Setelah mendarat, paus menuju ke Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Zenix berwarna […]

  • Komunitas Stupid Traveler Toraja Berbagi Kasih dalam Sukacita Natal

    Komunitas Stupid Traveler Toraja Berbagi Kasih dalam Sukacita Natal

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MAKALE — Komunitas Stupid Traveler Toraja merayakan Natal tahun 2020 dengan cara menjalin tali kasih dengan berbagi santunan bingkisan Natal berupa sembako untuk orang yang membutuhkan. Mengingat Pandemi Covid-19 yang masih kita lawan bersama, Komunitas Stupid Traveler tidak merayakan Natal seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perayaan ibadah yang mengalibatkan kerumunan banyak orang tetapi dilakukan berbeda, […]

  • Apresiasi Kinerja Operasi Lilin 2020, Kapolda Beri Bingkisan kepada Pesonil di Toraja Utara

    Apresiasi Kinerja Operasi Lilin 2020, Kapolda Beri Bingkisan kepada Pesonil di Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Merdisyam, memberikan bingkisan kepada personil yang bertugas dalam Operasi Lilin tahun 2020 di Kabupaten Toraja. Pemberian bingkisan ini sebagai bentuk apresiasi Kapolda terhadap kinerja personil gabungan yang bertugas mengamankan Natal dan Tahun Baru di Toraja Utara. Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Merdisyam melakukan kunjungan kerja […]

  • Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembangunan Pedesaan di Lembang (Desa) Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021. Dalam pemaparannya di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mengatakan […]

  • Agustus 2022, Toraja Highland Festival Kembali Digelar

    Agustus 2022, Toraja Highland Festival Kembali Digelar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, RANTEPAO — Sukses pada gelaran pertama tahun 2021, MASATA DPC Toraja Utara dan Geopark Toraja akan menggelar lagi kegiatan “Toraja Highland Festival” tahun 2022. Event promosi wisata dan ekonomi ini akan dilaksanakan pada 11 – 13 Agutus 2022. Siaran pers yang diterima redaksi palevioletred-llama-408678.hostingersite.com, menyebutkan event ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah “Bangga Wisata […]

expand_less